PAW Rasyid Ridha Diduga Direkayasa, Pj Gubernur Diminta Evaluasi Karo Pemerintahan dan Karo Hukum

0
Anggota DPRD Dompu Muhammad Rasyid Ridha. (Istimewa)

Dompu, katada.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu Muhammad Rasyid Ridha diduga direkayasa. Surat Keputusan (SK) PAW yang ditandatangani mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah ternyata tidak dikirim langsung usai diterbitkan. Namun, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Otda) Setda NTB Lalu Hamdi meminta Kabag Hukum Setwan DPRD Dompu Furkan untuk mengambilnya.

“Kami menduga ada rekayasa dalam PAW klien kami. SK PAW klien kami dipaksakan untuk diterbitkan ,” duga Kuasa Hukum Muhammad Rasyid Ridha, Anriyadi Iktamalah, Minggu (8/10).

Ia menduga ada permainan yang diduga melibatkan oknum staf khusus mantan Gubernur NTB inisial S. Sehingga diterbitkanlah SK tersebut. Selain itu, SK PAW itu tidak dikirim ke Bagian Hukum Pemda Dompu. Namun Biro Pemerintahan malah meminta Bagian Hukum Setwan Dompu yang menjemput surat tersebut.

“Kami minta Pj Gubernur NTB mengevaluasi Karo Pemerintahan dan Karo Hukum. Karena surat-surat maupun SK pembatalan PAW klien kami, baik dari DPP Berkarya maupun Bupati Dompu tidak dijadikan pertimbangan,” ungkap dia.

Aan, panggilan karibnya menyoroti pernyataan Kepala Biro Pemerintah dan Otda Setda NTB Lalu Hamdi yang mengaku bahwa stafnya yang menghubungi pihak dari Dompu untuk menjemput SK PAW tersebut. Terkait surat pembatalan usulan PAW dari Bupati Dompu, Lalu Hamdi menerima sehari setelah SK PAW diambil Bagian Hukum DPRD Dompu.

Meski menerima surat pembatalan itu, namun tidak menjadi pertimbangan Biro Pemerintah dan Otda Setda NTB. Lalu Hamdi menegaskan, pemprov tidak akan menerbitkan SK pembatalan PAW meski Bupati Dompu sudah mengirim surat pembatalan PAW dan SK permohonan penghentian PAW dari DPP Berkarya.

Aan sapaan meminta Lalu Hamdi tidak berstatement di luar dari kewenagan yang dimiliki. “Kan yang berwenang menerbitkan SK baru atau membatalkan SK sebelumnya adalah Pj Gubernur. Sudah koordinasi belum dengan PJ sehingga berstatement tidak akan lagi menerbitkan SK pembatalan,” tanya dia lagi.

Terlebih, sambung dia, statement tersebut kontradiksi dengan pernyataan Karo Hukum yang menyebutkan SK pembatalan PAW Rasyid Ridha bisa diterbitkan asalkan ada surat permohonan dari bupati. “Saat ini kan sudah terbit surat dari bupati untuk pembatalan PAW 22 September. Jadi sangat beralasan kepada PJ Gubernur untuk membatalkan dua SK yang terbit 15 September tersebut dengan menerbitkan SK baru dan memulihkan hak-hak klien kami sebagai anggota DPRD Dompu,” sebut dia.

Sementara, Kabag Hukum Setwan Dompu Furkan mengaku telah mengambil SK PAW Rasyid Ridha pada 26 September. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh perihal proses PAW tersebut. “Saya diminta untuk datang ambil. Untuk proses PAW, silakan tanya pimpinan (DPRD) saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Dompu Momon Soeherman mengatakan, belum menerima SK PAW Rasyid Ridha. Dia juga mengaku tidak pernah diminta untuk mengambil ke Pemprov NTB. “Belum kami terima,” katanya.

Sebagai informasi, mantan Gubernur NTB menerbitkan SK Nomor: 171.2.593 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Dompu Mustakim sisa masa jabatan 2019-2024 dan SK Nomor: 171.3.592 Tahun 2023 tentang Peresmian PAW anggota DPRD Dompu Muhammad Rasyid Ridha masa jabatan 2019-2024. Dua SK ini dikeluarkan tertanggal 15 September 2023.

Dari salinan SK yang didapat Lombok Post, dalam penomoran SK tersebut ditulis tangan. Tidak diketik seperti lazimnya SK PAW sebelumnya. Begitu juga dengan penanggalan SK. Tidak hanya itu, merujuk dari penomoran SK, pengangkatan Mustakim lebih dulu daripada pemberhentian Rasyid Ridha.

Selain itu, SK tersebut tidak mempertimbangkan SK terbaru DPP Partai Berkarya perihal permohonan penghentian PAW Rasyid Ridha tertanggal 12 September 2023. Juga surat permohonan pembatalan dari Bupati Dompu tertanggal 22 September.

Dalam SK tersebut hanya mempertimbangkan SK DPP Partai Berkarya 5 Juli 2023 yang mengusulkan PAW, SK DPP Berkarya pada 29 Desember 2022 tentang penetapan pemberhentian dan PAW Rasyid Ridha. SK itu juga hanya memperhatikan surat Bupati Dompu 5 Juli perihal PAW, SK DPP 29 Desember tentang PAW, surat Ketua DPRD Dompu 5 Juli tentang usul pemberhentian dan usul PAW, dan Surat Ketua DPD 5 Mei 2023 tentang rekomendasi PAW.

Padahal, DPP Berkarya perihal permohonan penghentian PAW Rasyid Ridha tertanggal 12 September 2023. Ditambah, Bupati Dompu sudah mengirim permohonan pembatalan PAW tertanggal 22 September lalu. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here