KOTA BIMA-DPP PBB telah mengeluarkan SK penetapan calon Wakil Ketua DPRD Kota. Hanya saja, SK tersebut mendapat penolakan dari DPC Kota Bima.
Mereka menilai SK yang dikeluar pusat itu tidak mewakili hasil pleno DPC PBB Kota Bima 17 Juni lalu. Pada pleno itu, DPC memutuskan dan menetapkan H. Mustamin H. Ibrahim dan Hj Aggraini menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima masing-masing selama 2,5 tahun.
Sementara, DPP mengeluarkan keputusan jauh dari hasil pleno. Hj. Anggaraini diputuskan untuk menduduki masa jabatan Wakil Ketua DPRD 3 tahun pertama dan sisanya H Mustamin.
’’Hasil voting rapat pleno DPC Kota Bima, H Mustamin ditetapkan menduduki Wakil Ketua DPRD selama 2,5 tahun pertama, selanjutnya Hj Anggraini,” kata Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin usai rapat pimpinan harian membahas penolakan keputusan DPP PBB di Sekretariat DPC PBB di Kelurahan Jatiwangi, Rabu (28/8).
Syamsudin menerangkan, hasil pleno DPC Kota Bima itu telah disampaikan kepada DPW. Selanjutnya DPW menggelar rapat pleno. Anehnya, rapat pleno DPW tidak mengacu pada hasil pleno DPC Kota Bima.
DPW malah mengacu pada masukan dan arahan Korwil PBB wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Padahal korwil ini tidak memiliki hak suara dalam menetapkan dan memutuskan calon Wakil Ketua DPRD Kota Bima.
“Sesuai dengan surat yang DPC terima dari DPW, bahwa voting pada rapat pleno DPC Kota Bima tidak dijadikan patokan pleno DPW dengan alasan terdapat indikasi penggunaan uang,” ungkapnya.
Masukan dan arahan Korwil PBB tersebut dijadikan dasar oleh DPW mengeluarkan rekomendasi ke DPP. Rekomendasi itu isinya memberi waktu 3 tahun pertama untuk Hj Anggraini dan 2 tahun untuk H Mustamin. “Atas dasar rekomendasi DPW inilah DPP mengeluarkan keputusan tersebut,” cetusnya.
DPC Kota Bima menegaskan tidak terima keputusan yang dikeluarkan DPP. “Hasil rapat harian kami tolak keputusan DPP ini,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan sikap Korwil PBB. Mengingat, saat pleno yang bersangkutan mengikuti proses rapat dan berkesempatan memberikan sambutan sekaligus arahan pada pembukaan rapat pleno tersebut. “Kok ini partai aneh, masa rapat pleno yang notabene yang merupanan hasil tertinggi pengambilan keputusan sesuai dengan AD ART dan PO tidak dijadikan dasar. Justeru hanya mengamini saran dan masukan dari oknum yang tidak ada hak suara dalama pleno,” sorotnya.
Sebagai bentuk penolakan ini, mereka akan menggugat DPW PBB NTB. Mereka merasa marwah DPC Partai PBB Kota Bima terinjak. “Kami akan gugat secara hukum dan kami akan menggelar aksi di kantor DPW PBB NTB,” ancamnya. (one)