PDAM Bima Kembali Kalah di Pengadilan, Hakim Perintahkan Bayar Gaji dan Pesangon 21 Eks Karyawan

0
Ilustrasi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima kembali menelan kekalahan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Mataram. Majelis Hakim mengabulkan gugatan 21 eks karyawan perusahaan plat merah Pemkab Bima ini.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo didampingi Hakim Anggota Putut Wibisono dan I Wayan Wenen, Rabu (14/12/2022). ”Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021,” ucap Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim menyatakan sah secara hukum para penggugat adalah pegawai tetap PDAM Bima. ”Menghukum tergugat untuk membayar kepada para penggugat, berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja,” perintah hakim dalam putusannya.

Sebanyak 21 eks karyawan yang harus dibayarkan tunggakan gaji adalah Irwan Gunawan Rp33.448.200, Suprapto Rp15.609.160, Salman Rp28.988.440, Eni Evadianingsih Rp28.988.440, Suherman Rp28.988.440, Ridwan Rp35.678.080, Rangga Sukmana Rp15.609.160, Salafudin Rp33.448.200, Iksan Rp28.988.440, Dae Juli Rp28.988.440 dan Abdul Latif Rp33.448.200.

Ditambah, Arman Rp35.678.080, Heriyanto Rp28.988.440, Farahdilla Dewi F Rp15.609.160, Zulfikar Rp13.379.280, Dastriono Rp35.678.080, Sukardin Rp33.448.200, Ahmad Rp28.988.440, Masita Rp42.367.720, Anas Munandar Rp28.988.440 dan Miftun Istiqomah Rp11.149.400.

Sebelumnya, 50 eks karyawan PDAM Bima juga memenangkan gugatan PHI. Majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka dan memerintahkan PDAM Bima membayar tunggakan gaji karyawan selama 31 bulan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PHI, Mahyudin Igo, Kamis (21/4/2022).

Majelis hakim memerintahkan PDAM Bima membayar gaji karyawan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. PDAM Bima harus membayar gaji karyawan masing-masing Rp67 juta.

Plt Direktur PDAM Bima, Hairuddin dikonfirmasi katada.id atas putusan gugatan ini belum menjawab. Pesan singkat yang dikirim hanya dibaca saja. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here