Katada

PDAM Bima Keok di Pengadilan, Hakim Perintahkan Bayar Gaji 50 Eks Karyawan

Gugatan eks karyawan PDAM Bima dikabulkan Majelis Hakim PHI Mataram.

Bima, katada.id – Gugatan 50 eks karyawan PDAM Bima terkait pembayaran gaji di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram tidak sia-sia.

Majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka dan memerintahkan PDAM Bima membayar  tunggakan gaji karyawan selama 31 bulan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PHI, Mahyudin Igo, Kamis (21/4/2022). ”Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Mahyudin Igo dalam amar putusannya.

Baca Juga: 50 Karyawan Gugat PDAM Bima, Gaji dan THR 31 Bulan Belum Dibayar

Majelis hakim memerintahkan PDAM Bima membayar gaji karyawan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. PDAM Bima harus membayar gaji karyawan masing-masing Rp67 juta.

Kuasa Hukum Penggugat, Khairul Aswadi menerangkan, gugatan ini ditempuh karena gaji dan upah karyawan selama 31 bulan belum dibayar. Padahal, para penggugat sudah bekerja sesuai tupoksinya.

Baca Juga: 29 Bulan Gaji Gak Dibayar, 52 Karyawan PDAM Bima Malah Di-PHK

’’Jika putusan tersebut sudah inkrah, pihaknya akan menuntut hak karyawan sesuai putusan hakim. Jika tidak dibayarkan seluruh aset milik PDAM Bima akan disita,’’ tegasnya.

Selain soal gaji, karyawan juga menggugat terkait hak-hak setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Gugatan lain sedang berjalan, soal PHK dan tunjangan karyawan,” tandasnya. (dae)

Exit mobile version