Pegawai RSUD Bima Mengaku Ditipu Oknum Anggota TNI dan Istri, Uang Ratusan Juta Melayang

0
Gambar ilustrasi (google)

Bima, katada.id – Seorang pegawai RSUD Bima inisial EL mengaku ditipu oleh oknum istri anggota TNI AD berinisial AN dan suaminya, Azh.

EL mengaku ditipu hingga ratusan juta rupiah. Dugaan penipuan ini bermula dari sebuah pinjaman uang yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum ada pelunasan yang dilakukan.

EL menceritakan bahwa hubungan bisnis antara dirinya dan AN awalnya berjalan lancar, di mana AN mengambil kredit emas sebesar 150 gram pada tahun 2023. Selama 4 bulan pertama, AN rutin membayar angsuran emas tersebut. Namun, masalah muncul ketika AN dan suaminya menghubungi EL untuk meminjam uang pada Oktober 2023, dengan alasan untuk modal usaha.

“Saya diminta untuk meminjamkan uang sebesar Rp 350 juta, dan mereka menawarkan sertifikat tanah seluas 2 hektare sebagai jaminan, yang setelah saya periksa, ternyata hanya 2 are saja,” ungkap EL.

Meski sempat ragu, EL akhirnya setuju memberikan pinjaman tersebut setelah dijanjikan fee puluhan juta dan dengan keyakinan bahwa AN dan Azh akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan.

Mereka juga menandatangani kuitansi dan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.

“AN dan Azh melunasi angsuran emas yang tertunda dengan uang pinjaman tersebut. Jadi masalah kredit emas itu sudah selesai,” ungkapnya.

Namun, ketika EL mulai menagih pengembalian uang pada bulan berikutnya, AN dan Azh memberikan alasan bahwa uang mereka masih belum cair di bank.

Pada bulan kedua, ketika penagihan kembali dilakukan, AN dan Azh menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang.

EL pun mendatangi Kodim 1608/Bima, tempat Azh bertugas, berharap dapat bertemu untuk menyelesaikan masalah ini, namun keduanya tidak ada di tempat. Setelah beberapa waktu, EL akhirnya dipertemukan dengan keduanya, namun mediasi yang dilakukan gagal karena mereka hanya bersedia membayar Rp 60 juta dari total utang Rp 350 juta. Tawaran AN dan Azh ditolak oleh EL.

Karena mediasi yang tidak berhasil, EL melaporkan Azh ke Subdenpom IX/2-2. Meski laporan sudah diajukan, Azh kemudian dipindah tugaskan ke provinsi lain.

EL berharap pihak Kodim maupun Danrem dapat membantu memanggil oknum tersebut agar masalah ini segera diselesaikan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here