Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pegawai Unram yang Perkosa Mahasiswi KKN Hingga Hamil Ditahan

×

Pegawai Unram yang Perkosa Mahasiswi KKN Hingga Hamil Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Semah saat dibawa menuju Rutan Polda NTB. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), Semah (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Sumbawa Barat. Tersangka kini telah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat sejak Kamis (25/4).

“Tersangka kami lakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.

Ia menyebut, salah satu alasan penahanan adalah risiko tersangka melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. “Sekarang kami sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, korban disebut sudah mulai pulih secara psikologis. “Kami terus berkoordinasi dengan pendamping korban dan keluarga untuk mendukung proses pemulihan korban,” terangnya.

Kasus ini terjadi pada awal 2023, ketika korban baru saja menyelesaikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur. Dalam masa KKN, korban diketahui sempat mengalami kesurupan, dan tersangka—yang dikenal sebagai seseorang yang bisa ‘menyembuhkan’—diminta untuk membantu.

Tersangka Semah sempat membawa korban ke kos dan melakukan pengobatan. Namun, beberapa waktu setelah korban kembali dari KKN, tersangka kembali datang dengan dalih mengobati karena korban tengah sakit dan tidak bisa menggerakkan kakinya. Di situlah terjadi pemerkosaan pertama.

Korban yang berada dalam kondisi lemah dan trauma sempat menerima janji tanggung jawab dari pelaku, hingga terjadilah hubungan yang berulang sampai korban hamil dan melahirkan. Kini, anak hasil perbuatan tersebut telah berusia lebih dari satu tahun.

Namun, janji tanggung jawab tak pernah ditepati. Hingga usia anak enam bulan, tersangka tak menunjukkan niat menikahi atau bertanggung jawab, hingga akhirnya korban melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram.

Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum. “Progres penanganan kasus yang kami kawal ini sangat baik,” katanya.

Saat ini, Semah ditahan di Rutan Mapolda NTB dan dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *