Katada

Pejabat Diskop dan UKM NTB Diperiksa 5 Jam dalam Kasus Korupsi Masker Rp 12,3 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM ) Sadarudin dipanggil penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram, Kamis (9/11).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020-2021.

Sadarudin memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah 5 jam diperiksa, ia keluar meninggalkan Polresta Mataram sekitar pukul 12.58 Wita.

Ditanya wartawan usai pemeriksaan, Sadarudin mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pernah bertugas di bidang UKM tahun 2020 lalu.

’’Saat itu saya hanya membantu menghitung jumlah masker yang masuk dari UMKM se-NTB. Apakah sudah sesuai spek atau tidak,’’ terangnya.

Ia juga bertugas mengecek legalitas UMKM, seperti izinnya. Untuk detail pengadaan masker, Sadarudin mengaku hal itu menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “PPK namanya Hariadi. Kalau PPTK itu Kamarudin,”  ujarnya

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya pemeriksaan ASN dari Diskop UKM NTB. “Iya, hari ini yang bersangkutan diperiksa penyidik,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa pelaku UMKM dari Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan di Pulau Sumbawa.

Sebagai informasi, pengadaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini menggunakan dana APBD NTB Rp 12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. (ain)

Exit mobile version