
MATARAM-Terdakwa kasus korupsi bantuan masjid terdampak gempa Lombok H Silmi menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (30/7). Pejabat Kanwil Kementerian Agama NTB nonaktif ini dituntut 8 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Putu Camundi, Silmi dituntut juga membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. ’’Terdakwa Silmi dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya,’’ kata dia.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, terdakwa Silmi dinilai melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Seperti yang dituangkan dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa Silmi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB. Ia menyuruh saksi M Iqbaludin (dituntut terpisah) yang bertugas di Kemenag Lombok Barat untuk melakukan penarikan potongan 30 persen dari 12 pengurus masjid penerima dana rehabilitasi pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Praktik pungli itu dijalankan setelah menerima kabar adanya pencairan dana gempa. Dari penarikan itu, terdakwa Silmi menerima uang dari saksi M Iqbaludin sebanyak dua kali dengan angka Rp 55 juta. Setoran pertama pada 5 Januari 2019, Silmi menerima uang secara langsung dari saksi M Iqbaludin Rp 25 juta.
’’Sedangkan setoran kedua dikirim pada 7 Januari 2019 via transfer bank sebesar Rp 30 juta melalui perantara saksi Khairul Anshori,’’ ungkap jaksa. (dae)