Katada

Pelajar asal Dompu Ditahan terkait Kepemilikan Senpi Rakitan dan Kasus Pengeroyokan

Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan dan didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel saat jumpa pers, Selasa (26/5).

Dompu, katada.id – Pelajar asal Desa Hu’u, Kabupaten Dompu, FA (17) ditahan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Sementara dua tersangka lain, AF (20) dan JD (38) hanya dijerat kasus kepemilikan senpi rakitan saja.

Hal itu disampaikan Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan dan didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel saat jumpa pers, Selasa (26/5).

Wakapolres menjelaskan ketiganya ditangkap karena kasus kepemilikan senpi rakitan dan pengeroyokan. Penangkapan ketiganya ini berawal status facebook tersangka FA menggunakan akun Muma Klr. Ia memasang foto profil sedang memegang senpi rakitan dan memposting kata-kata yang mengancam institusi Polri.

“Kami amankan ketiga tersangka tersebut keterkaitannya dengan kepemilikan senjata rakitan dan kasus pengeroyokan beberapa hari yang lalu,’’ jelas Adi.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan tersangka FA sengaja memasang foto profil sedang memegang senpi rakitan laras pendek. Foto tersebut diambil dalam kamar rumah temannya AF.

“Terkait dengan postingan foto tersebut kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku FA,” terangnya.

Saat dimintai keterangan FA mengaku senpi rakitan milik rekannya AF. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AF. ’’Dari keterangan AF senjata rakitan tersebut adalah milik JD yang merupakan ayah kandung dari AF,’’ bebernya.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap JD. ’’Dari keterangan JD senjata tersebut telah dipindahkan dan ditanam di pinggir laut dengan cara ditanam dalam pasir,’’ katanya.

Selain kasus kepemilikan senpi rakitan, pihaknya juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus pengeroyokan. ’’Tersangka FA terlibat dalam kasus pengeroyokan itu. Untuk kasus penghinaan terhadap polri masih dalam penyelidikan,’’ bebernya.

Ketiga tersangka tersebut kenakan pasal 170 dan 351 terkait kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan. Mereka disangkaka n juga dengan Pasal (1) Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (dae)

Exit mobile version