Mataram, katada.id – Terdakwa kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta berinisial H divonis pembinaan selama 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
Vonis pelajar SMA ini dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya, Selasa (26/7/2022). Dalam amar putusannya, hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi menyatakan terdakwa H terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primair penuntut umum.
Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra mengatakan, terdakwa H telah menyatakan menerima vonis tersebut. Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejari Lombok Tengah, Vini Angeline.
“Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah),” ujarnya. Menurut informasi dari pihak kejaksaan, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut H dengan pidana pembinaan selama 9 bulan.
Yan menjelaskan, sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap korban, Amaq Sinta.
“Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban,” ucap dia.
Pada fakta lainnya, Amaq Sinta dalam persidangan juga telah memaafkan H dan berharap usai menjalani hukuman dapat segera melanjutkan pendidikan.
Yan pun menilai putusan hakim tunggal dalam kasus ini sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berkaca dari kasus ini, Yan berharap bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam pemenuhan hak-hak anak, serta peningkatan pengawasan dari lingkungan sosial.
“Jadi, bukan hanya sibuk sekadar selebrasi seperti penghargaan kota layak anak. Semoga dari kasus ini tidak ada lagi anak-anak yang nasibnya sama seperti H,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Yan dari LPA Lombok Tengah memberikan pendampingan bersama Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Mataram, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, dan pihak keluarga H.
Terdakwa H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta di Lombok Tengah, NTB. Dua rekannya, O dan P tewas dalam aksi tersebut. Sedangkan untuk rekannya, berinisial W (22), kini masih menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. (red)