Dompu, katada.id – Sebuah kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bikin geger di wilayah Kempo, Kabupaten Dompu. Pelakunya, yang masih berstatus pelajar SMP, langsung diamankan cepat oleh anggota Polsek Kempo Polres Dompu.
Peristiwa yang bikin miris ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar jam 7 malam (19.00 WITA). Korban adalah anak perempuan yang usianya baru sekitar 2 tahun.
Mirisnya, terduga pelaku yang berinisial F (13), seorang siswa kelas II SMP, ternyata adalah tetangga dekat korban sendiri.
Kasus ini terungkap setelah si anak balita mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orang tuanya. Curiga ada yang tidak beres, pihak keluarga langsung buru-buru melapor ke Polsek Kempo.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Kempo langsung bergerak cepat. Terduga pelaku segera diamankan ke Mapolsek Kempo untuk diproses lebih lanjut. Mengingat baik pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur, penanganan perkara ini dipastikan akan dilakukan sesuai undang-undang perlindungan anak.
Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin, menjelaskan bahwa selain proses hukum, pihaknya juga fokus pada pencegahan konflik sosial.
“Kami sudah melakukan pendekatan serta penggalangan terhadap keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku. Ini penting, karena mereka masih bertetangga dekat, supaya tidak ada potensi konflik dan situasi tetap kondusif. Proses penanganan dilakukan profesional, humanis, dan yang utama adalah perlindungan terhadap anak,” tegas IPTU Jubaidin.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, atas nama Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur menegaskan komitmen serius Polres Dompu dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual pada anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan akan transparan, profesional, dan tetap mengedepankan aspek perlindungan anak,” ujarnya. (*)













