Lombok Timur, Katada.id – Abdul Halid (32) warga Desa Kabar, Lombok Timur, NTB menjalani tes kejiwaan. Langkah itu untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan terlapor dites kejiwaan, Rabu (1/1). “Kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terlapor di RS Jiwa,” katanya.
Pemeriksaan kejiwaan ini untuk mengecek kebenaran terlapor benar-benar alami gangguan jiwa. Jika itu benar nantinya akan dititip ke RS Jiwa.
Sebaliknya, kalau tidak mengalami gangguan jiwa akan diproses secara hukum. “Akan dilakukan observasi selama 2 minggu,” terangnya.
Sebagai informasi, Halid melakukan penghinaan terhadap nabi dan ulama melalui media sosial Facebook dengan cara siaran langsung akun facebook Dadu Langit Dan Bumi sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (15/12/2019). (rif)