Pelaku yang jambret dokter perempuan asal Lombok Tengah ditangkap polisi, ini tampangnya!

0
Pelaku jambret J alias Tinjut warga Desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah diamankan di Polsek Kediri.

Lombok Barat, katada.id – Jajaran Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil menangkap pelaku jambret J alias Tinjut warga Desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Ia ditangkap karena menjambret perempuan yang berprofesi sebagai dokter di Jl. Raya Nyiur Gading desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat pada 10 Oktober 2020.

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya mengatakan tim melakukan penangkapan Tinjut, Selasa (9/3). Penangkapan Tinjut hasil pengembangan atas penangkapan keterangan S alias Leam yang ditangkap sebelumnya pada Januari 2021 lalu.

“Peristiwa jambret ini terjadi berawal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Nyiur Gading,” jelasnya.

Korban meletakan tas di depan bawah kakinya. Ketika sampai di sebelah barat POM bensin Nyiur Gading tas milik korban dirampas dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Kemudian pelaku kabur ke arah timur dengan membawa barang-barang milik korban berupa satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 warna biru,” terangnya.

Selain berisi HP, tas yang dirampas pelaku berisi SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, KTP, dua buah ATM, uang tunai Rp. 1 juta, stetoscope, tas selempang dan cincin emas seberat 4 gram.

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7,9 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Leam dan mengaku telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.

“Dari penangkapan ini, diketahui bahwa S berperan sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengambil tas korban,” jelasnya.

Setelah memperoleh keterangan dari S, Jajaran Unit reskrim Polsek Kediri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan J.

“Setelah mengantongi identitas J alias Tinjut, tim melakukan pengintaian ke beberapa tempat, yang diduga dijadikan tempat nongkrong namun tidak diketemukan,” imbuhnya.

Akhirnya J alias Tinjut dimasukan dalam DPO Polsek Kediri. Terhitung sejak 8 Februari 2021 dan terus dilakukan pengejaran.

Kurang lebih dua bulan buron, team Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi bahwa DPO J alias Tinjut berada di sebuah tempat budidaya ikan di Pidenda, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

“Beberapa hari tim melakukan pengintaian dan ternyata benar pelaku berada di wilayah tersebut, sehingga tim langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Pada saat akan dibekuk, pelaku sedang tiduran di sebuah Berugaq (gubuk) di tengah Sawah. Menyadari kedatangan polisi pelaku langsung Lompat dari Berugaq dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh. ”Tim mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here