Katada

Pelimpahan Tahap II Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima Rp19 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Tersangka

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan tersangka kasus penggelapan dana STKIP Bima kepada Kejari Bima, Kamis (24/2/2022). (istimewa/katada.id)

Bima, katada.id – Kasus penggelapan dana STKIP Bima memasuki babaka baru. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bima.

Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah tersangka A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020).

Pelimpahan tersangka kasus penggelapan dana yayasan STKIP Bima dilakukan, Kamis (24/2/2022). ’’Ada tiga tersangka yang dilimpahkan kemarin (Kamis). Tersangka kami tahan,’’ terang Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalid dihubungi katada.id, Jumat (24/2/2022).

Baca juga: Mantan Ketua STKIP Bima dkk Diduga Gelapkan Dana Kampus Rp19 Miliar

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara tersangka akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Bima. ’’Kami segera susun dakwaan, kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan,’’ tandasnya.

Sementara dua berkas tersangka ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik segera melimpahkan tahap dua atau barang bukti dan tersangka.

Baca juga: Polda NTB Ungkap Keterlibatan eks Kapolsek dalam Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima Rp19 Miliar

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Polda NTB menetapkan lima mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.

Para tersangka adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).

Baca juga: Mantan Ketua STKIP Bima dkk Terancam 5 Tahun Penjara terkait Kasus Penggelapan Dana Kampus Rp19 Miliar

Sebelumnya, pihak kampus sudah mengaudit dugaan penggelapan dana kampus tersebut. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp12 miliar.

Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238.

Baca juga: Bunuh PNS DLH Kota Bima, Dandi Divonis 15 Tahun Penjara

Pihak kampus telah berupaya memanggil para tersangka dan meminta agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik dari mereka.

Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, pihak kampus terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan dana kampus itu ke Polda NTB. (aw)

Exit mobile version