Katada

Pelimpahan Tahap II, Mantan Kepala Dishub Dompu Ditahan di Lapas Kuripan 

Mantan Kepala Dishub Dompu Syarifudin ditahan di Lapas Klas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB, Selasa (21/5).

Dompu, katada.id – Penyidik Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017-2020 kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (21/5).

Tersangka Syarifudin, mantan kepala Dishub Dompu dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Selasa,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo, Rabu (22/5).

Pelaksanaan tahap II diterima JPU Joni Eko Waluyo. Sementara, tersangka Syarifudin didampingi Penasihat Hukum Andry Meiyansyah dan Apryadin. “Tersangka dilakukan penahanan lanjutan pada Lapas Kelas II A Kuripan,” ujarnya.

Sebelumnya, Syarifudin ditetapkan sebagai tersangk Senin (13/5). Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024. “Penyidik kemudian menahan tersangka Kamis (16/5),” ujarnya.

Syarifudin ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan fakta persidangan Musmuliadin dan Uswah (terdakwa). “Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Joko menjelaskan, tersangka memiliki peran yakni bekerja sama dengan Musmuliadin dan Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dishub Dompu 2017-2020. Dokumen yang dibuat Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran berupa kuitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima.

“Kuitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan nota/kuitansi penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Musmuliadin dan Uswah lebih dulu diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa menyalahgunakan anggaran Dishub periode 2017-2020. Musmuliadin dituntut 7,5 tahun, sedangkan Uswah dituntut 4 tahun penjara. (ain)

Exit mobile version