Bima, katada.id- Pemerintah pusat telah memangkas Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Rp. 48 miliar untuk Pemkab Bima Tahun 2025. Kebijakan itu berdampak secara langsung terhadap tersendatnya pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bima.
Imbasnya, masyarakat harus menelan ludah, karena agenda pembangunan menjadi tertunda. Padahal kondisi jalan dan jembatan sudah meluas kerusakannya. Harus dicicil perbaikannya.
Hal itu diungkap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Yan Suryadin. Menurutnya pembangunan jalan dan jembatan yang direncanakan 2025 tertunda karena masalah ketersediaan anggaran.
“Pemangkasan DAK Fisik menyebabkan penundaan perbaikan jalan dan Jembatan yang diusulkan tahun ini. Mudah-mudahan tahun 2026 sejumlah pembangunan infrastruktur yang tertunda dapat dibangun,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Minggu (8/06).
Menurut Yan, penundaan perbaikan infrastruktur tersebut buntut pemangkasan DAK Fisik yang dilakukan awal tahun ini.
“Rp 46 milyar DAK fisik sudah dipangkas awal tahun. Otomatis rencana pembangunan Jalan dan Jembatan yang menggunakan dana DAK akan tertunda,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kondisi itu juga berdampak pada rencana pembangunan infrastruktur, melalui APBD 2025.
“Demikian rencana pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia akan mengecek pada Dinas terkait.” Untuk 2025 saya cek dulu di Dinas PUPR,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Bima Dalam Angka 2024, total jalan kewenangan Pemkab Bima, 831, 61 km. Berdasarkan kondisinya Jalan tersebut terdiri dari jalan baik 409,68 km, jalan sedang 40,67 km, jalan rusak 274,42 kilo dan jalan rusak berat mencapai 106,84 kilo. Data itu mengungkap bahwa 381,26 km jalan Bima dalam keadaan rusak. (sm)