Bima, katada.id – Aktivitas pembangunan di Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara Kota Bima diduga tak berizin. Informasinya, bangunan tersebut milik pengusaha PO (inisial). Diduga aktivitas pembangunan tersebut berada di atas lahan yang menjadi aset milik Pemkot Bima.
Lurah Dara, Nurkomala menerangkan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun kepada PO terkait pembangunan tersebut. “Kami belum mengeluarkan surat apapun,” tegasnya, Jumat (16/07).
Ia menjelaskan kelurahan hanya sebatas memiliki wilayah. Sehingga Nurkomala menyarankan agar mengonfirmasi langsung ke dinas terkait mengenai pembangunan tersebut. “Terkait IMB dan perizinan lainnya, silahkan konfirmasi ke dinas terkait,” sarannya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima, Fahad mengatakan pihaknya belum mengeluarkan izin atas bangunan tersebut. “IMB-nya (izin mendirikan bangunan) belum ada,” terang Fahad dihubungi via ponsel.
Dinas juga belum memberikan rekomendasi apapun terkait pembangunan yang dilakukan PO. “Belum ada rekomendasi yang kami keluarkan,” tegasnya.
Pantauan media di lapangan, pelaksanaan pembangunan sedang berlangsung. Sudah ada pondasi yang dibangun di areal tersebut. Selain itu, sejumlah truk bermuatan tanah uruk menimbun lahan tersebut. Alat berat juga sibuk meratakan timbunan tanah tersebut.
Sementara itu, pihak PO yang dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut belum bisa dihubungi. Media ini mendatangi tempat usahannya, namun pemilik sedang berada di luar.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi terkait pembangunan tersebut kepada pihak PO. (arr)