Bima, katada.id-Kejati NTB sudah menerima laporan terkait pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Bima Ramah yang berlokasi di Desa Panda. Laporan itu disampaikan masyarakat, Kamis (14/5).
Hal itu dibenarkan Assintel Kejati NTB, Teguh Suhendra. Ia mengaku sudah menerima dokumen-dokumen diserahkan oleh pelapor. ’’Laporannya baru kami terima. Masih kami pelajari unsur tindak pidananya,’’ katanya di Kejati NTB.
Ia menegaskan, pihaknya tetap memproses laporan tersebut. Tapi laporan, pihaknya masih mempelajari. Apakah ada indikasi unsur korupsinya atau tidak “Kalau ada ya, kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Teguh membeberkan, pelapor hanya menyampaikan laporan berupa data anggaran dan foto gedung. Namun, baginya sudah cukup untuk menjadi dasar pihaknya untuk menelusuri ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
’’Kami akan cek juga apakah GOR itu masih tahap pemeliharaan atau tidak. Kalau masih kami belum bisa selidiki. Kalau sudah selesai, kami akan lanjutkan dengan pengumpulan data dan keterangan,’’ terangnya.
Sebagai informasi, proyek GOR Bima Ramah ini menelan anggaran Rp 11.210.000.000 dengan pajak 10 persen. Proyek tersebut dikerjakan PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram, NTB.
Proyek ini juga mengalami keterlambatan. Sehingga kontraktor dikenakan denda sebesar Rp 192 juta. (one)