Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasi anggaran untuk belanja honorarium Rp 8.118.690.605 dan direalisasikan Rp 7.941.284.792,00 atau 97,81 persen pada tahun 2022.
Namun pembayaran honor pejabat pengelolaan keuangan tiap organisasi perangkat daerah (OPD) ini tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,7 miliar. Pembayaran honor juga ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB tahun 2022, pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah pada 30 OPD melebihi standar harga satuan regional (Perpres Nomor 33 Tahun 2020) senilai Rp 195.282.000. Di antaranya, honor pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu.
Selain itu, ditemukan juga pembayaran honorarium pengelola keuangan pada BPKAD Kota Bima senilai Rp 1.527.703.750 yang tidak diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga: Pembayaran Honor Tim Forkopimda Pemkot Bima Terjadi Pemborosan Anggaran Rp 594 Juta
Berdasarkan pemeriksaan BPK atas dokumen SPJ honorarium pengelola keuangan pada BPKAD Kota Bima tahun anggaran 2022, diketahui bahwa pembayaran honorarium pengelola keuangan direalisasikan untuk ASN Rp 1.410.275.000 dan non ASN Rp 244.400.000.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran honorarium pengelola keuangan diketahui bahwa di dalamnya terdapat ASN dan non ASN yang seharusnya tidak berhak menerima senilai Rp 1.527.703.750. Hal ini dikarenakan honorarium pengelola keuangan tersebut tidak diatur Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp 1.722.985.750. Hal ini disebabkan karena Sekda Kota Bima dalam menyusun standar harga satuan daerah tidak berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Baca juga: Diduga Palsukan Stempel Toko, Belanja Makan Minum Diskominfotik Kota Bima Jadi Temuan BPK
Selanjutnya, Kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan pengelola keuangan daerah.
Terakhir, bendahara pengeluaran OPD terkait tidak melaksanakan tugasnya dalam pencairan belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan pengelola keuangan daerah.
BPK pun merekomendasikan agar merevisi SK honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sesuai dengan besaran honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020. ’’Menghentikan pembayaran honorarium kepada tim pengelola keuangan daerah yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,’’ bunyi rekomendasi BPK NTB.
Baca juga: Kemendagri Beri 5 Pekerjaan Rumah untuk Pj Wali Kota Bima: Inflasi!
Sekda Kota Bima Mukhtar menegaskan bahwa rekomendasi BPK tersebut telah dijalankan Pemkot Bima. ’’Semua temuan sudah ditindaklanjuti. Untuk detailnya koordinasikan dengan OPD teknis,’’ katanya dihubungi katada.id.
Sementara, Inspektur Inspektorat Kota Bima Muhammad Fakhrunraji mengatakan temuan dan rekomendasi dari BPK sudah ditindaklanjuti. ’’Alhamdulillah, semua temuan BPK tahun 2022 telah ditindaklanjuti,’’ tandasnya.
Baca juga: Didesak Usut Anggaran Publikasi Pemkot Bima, Kejati NTB Tunggu Laporan Masyarakat
(ain)