Kota Bima, katada.id – Pembayaran honorarium tim pendukung dan perumus Forkopimda Kota Bima tahun 2022 terjadi pemborosan anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan pemborongan anggaran dan kelebihan pembayaran mencapai Rp 594 juta.
Pada 2022, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp 1.670.365.000. Namun dari hasil pemeriksaan lembaga auditor, pembayaran honorarium Forkopimda diketahui terdapat beberapa permasalahan, yaitu pembentukan dan penetapan Forkopimda belum sesuai ketentuan, pembayaran honorarium Tim Pendukung Forkopimda Rp 536.810.000 tidak memadai, dan pembayaran honorarium Tim Perumus Forkopimda Rp 57.218.000 tidak sesuai standar satuan harga regional.
Permasalahan tersebut muncul karena pembentukan dan penetapan Forkopimda belum sesuai ketentuan Forkopimda Kabupaten/Kota yang diketuai Bupati/Wali Kota.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas honorarium Tim Perumus dan/atau Tim Sekretariat Forkopimda senilai Rp 57.218.000.
Baca juga: Kemendagri Beri 5 Pekerjaan Rumah untuk Pj Wali Kota Bima: Inflasi!
Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran atas honorarium Tim Pendukung Forkopimda Rp 536.810.000 membebani keuangan daerah. Selanjutnya,kelebihan pembayaran atas honorarium Tim Perumus Forkopimda senilai Rp 57.218.000.
Kondisi tersebut disebabkan Sekda Kota Bima dalam menyusun standar harga satuan daerah tidak berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi belanja honorarium Forkopimda. Terakhir, Bendahara pengeluaran OPD terkait tidak melaksanakan tugasnya dalam pencairan belanja honorarium Forkopimda.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima merevisi SK Tim Forkopimda tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022. Kemudian menghentikan pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: Adu Kaya Bakal Calon Wali Kota Bima: Paling Tajir Punya Harta Rp 17 Miliar, ’Termiskin’ Rp 814 Juta
Sekda Kota Mukhtar menerangkan, temuan BPK terhadap pembayaran honorarium tim pendukung dan perumus Forkopimda sudah ditindaklanjuti. ’’Sudah tuntas. Semua temuan telah ditindaklanjuti,’’ katanya dihubungi katada.id, Sabtu (27/4).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Waduruka Bima Masih Berlanjut
(ain)