Pembunuh Guru TK di Lombok Divonis 14 Tahun Penjara

0
Sulyadi saat diamankan di Polresta Mataram, 2022 lalu.

Mataram, katada.id – Terdakwa kasus pembunuhan Sulyadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Ia terbukti menghabisi nyawa guru TK, Rani di BTN Citra Persada Medas, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang. ”Terdakwa Sulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara,” kata Hiras dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Selasa (7/2/2022).

Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sulyadi dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan perkara Sulyadi telah diputus. “Sudah inkrah dan diputus tanggal 15 Desember 2022, sudah minutasi,” terangnya.

Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan begitu, perkara itu sudah dinyatakan inkrah. “Tidak banding, terdakwa menerima putusannya,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Sulyadi dan Rani memiliki hubungan asmara.  Perkenalan keduanya berawal dari terdakwa yang menjadi mandor proyek di depan rumah korban. Saat berkenalan, Sulyadi mengaku bujang. Padahal ia sudah memiliki istri sah.

Setelah lama berpacaran, Rani mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban Sulyadi. Namun ia tidak ingin bertanggung jawab dan mengaku sudah memiliki istri sah dan anak.

Keduanya pun berkelahi. Hingga akhirnya Sulyadi menghabisi korban. Setelah itu, ia melarikan diri ke luar daerah.

Jasad korban ditemukan ibu Nurmah, ibu kandung Rani. Nurmah menemukan jasad anak gadisnya dengan posisi duduk di pojokan kamar mandi dengan leher dan muka tertutup kain, Jumat (29/7/2022).

Polisi yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, polisi mendapatkan sejumlah ajat bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku keluar masuk ke rumah korban pada saat kejadian.

Berdasarkan alat bukti, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 11 September lalu. Pelaku diamankan di Jawa Timur,  tepatnya di Desa Geri, Kabupaten Ngawi yang menjadi tempat pelaku bersembunyi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here