Katada

Pembunuh Mahasiswi Poltekkes Mataram Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Kobar saat menjalani sidang di PN Mataram. (foto radarlombok).

MATARAM-Terdakwa Raden Muhammad Agus alias Kobar (40) divonis 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti membunuh mahasiswi Poltekkes Mataram, Putu Winda Kartika Dewi.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang dibacakan, Kamis (26/9), sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Julianto menuntut terdakwa Kobar 20 tahun penjara.

Dalam putusan hakim, terdakwa Kobar terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP. “Vonis sudah dibacakan kemarin (Kamis). Terdakwa divonis 20 tahun penjara,” kata Deni Nurindra, Penasihat Hukum terdakwa Kobar, Jumat (27/9).

Atas vonis itu, terdakwa masih pikir-pikir. Deni menambahkan, kliennya belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu. Masih ada waktu 14 hari kalau memang nantinya jadi banding,” terangnya.

Kasus pembunuhan ini berawal saat Kobar memancing belut di kali di Cakranegara, yang tak jauh dari kos-kosan korban Selasa (22/7). Saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor. Kebetulan saat itu baru saja hujan dan jalan digenangi air.

Korban melintas di tengah genangan air. Cipratan air mengenai terdakwa. Kesal, terdakwa membuntuti dan mendatangi korban yang sedang duduk di teras kos.

Terdakwa mempermasalahkan cipratan air yang mengenainya. Namun korban tidak menggubris dan langsung masuk kamar kos tanpa minta maaf. Tersinggung, terdakwa masuk ke kamar kos dan mencekik leher korban. Lalu membanting tubuh korban ke kasur dengan kondisi tetap mencekik.

Tak puas, terdakwa menduduki perut korban. Sementara korban berusaha berontak. Setelah korban tidak bergerak terdakwa mengikat kedua kaki dan tangan menggunakan tali sepatu serta serta mengikat leher korban menggunakan handuk.

Kemudian terdakwa menelanjangi korban dan membungkusnya dengan jas hujan. Lalu memasukkan tubuh korban ke dalam ember. Setelah itu, terdakwa mengambil motor milik korban yang terparkir di garasi kos. Motor tersebut dimasukkan ke dalam kos kemudian menaikkan ember yang berisi korban dan mengikatnya.

Terdakwa juga mengambil barang korban berupa hp, laptop, tas berisi kosmetik, dan dompet berisi uang Rp 200 ribu. Sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa membawa membuang korban ke sungai Dusun Bakong Dasan Desa Lembar Kecamatan Lembar Lombok barat.

Usai membuang mayat korban pelaku kembali menggunakan sepeda motor korban dan mengganti platnya. Sementara handphone dijualnya melalui online seharga Rp 900 ribu, laptop digadai seharga Rp 300 ribu dan uang Rp 200 ribu diambilnya. (dae)

Exit mobile version