Katada

Pemda KLU Ajak Masyarakat Gempur dan Kenali Ciri Rokok Ilegal

Lombok Utara, katada.id – Diskominfo Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengajak masyarakat gempur rokok ilegal dengan melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor Bea Cukai Mataram (0818-0794-5000) atau Bravo Bea Cukai (1500 225).

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar Di wilayah indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia”

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena bea cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai”

“Melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai”

Adapun Cara Mengetahui Rokok Ilegal:

 

Exit mobile version