Katada.id, Mataram – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) dan PDAM Giri Menang digugat Rp 10,4 miliar di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan itu berkaitan dengan tanah tempat berdirinya SPAM IKK Narmada di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lobar.
Pemda dan PDAM digugat oleh 12 orang yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Yakni Mahirun, Raudatun Janah, H. Ashari, Turmuzi, Junaidi, Sahrum, Hj Rafikah, Ibu Sari, Masud, Suherman, Aisah dan HM Asmaul Husna.
Dikutip dari laman SIPP PN Mataram, gugatan itu didaftarkan 22 Oktober lalu dengan nomor perkara 209/Pdt.G/2019/PN. Mtr. Saat ini, gugatan dalam proses persidangan.
Dalam gugatannya, Mahirun Cs mengklaim bahwa tanah itu milik mereka. Karena mereka mengaku memiliki bukti berupa pipil dan percil. Namun dua bidang tanah sawah milik para penggugat itu telah digabung sertifikat oleh pemda Lobar.
Karena itu, para penggugat dalam petitumnya meminta kepada hakim agar penguasaan tanah obyek sengketa oleh Pemda Lobar selaku tergugat 1 dan PDAM Giri Menang selaku tergugat 2 tidak sah dan melawan hukum. Selain itu, menyatakan hukum sertifikat hak pakai di Desa Sembung atas nama tergugat 1 adalah tidak mempunyai nilai pembuktian terhadap para penggugat dan harus dikesampingkan.
Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang dimiliki para tergugat atas tanah sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para penggugat.
Penggugat menuntut juga ganti rugi sebesar Rp 450 juta sebagai ganti hasil kebun sebanyak dua kali panen. Untuk kerugian moril, penggugat menuntut Rp 10 miliar.
Humas Pengadilan Mataram Didiek Jatmiko membenarkan gugatan itu sudah masuk. Saat ini sedang disidangkan. ‘’Persidangan sedang berjalan,’’ katanya, beberapa waktu lalu. (rif)