Katada

Pemdes Pohgading Kecipratan Uang Tambang Pasir Besi PT AMG Rp 410 Juta

Kades Pohgading Mukti memberikan kesaksian dalam kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (2/10).

Mataram, katada.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap menerima aliran dana dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dalam bentuk sumbangan.

Tiap bulan pemdes menerima Rp 82 juta. Uang sumbangan dengan total Rp 410 juta digunakan untuk membangun serba guna.

Pemerintah Desa Pohgading mendapatkan uang sumbangan tersebut terungkap dari pengakuan Kepala Desa Pohgading Mukti saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

“Ada sumbangan dari AMG. Sumbangan itu kami gunakan untuk pembangunan gedung serba guna di Desa Pohgading,” terang Mukti.

Kepada majelis hakim, Mukti yang mengaku mulai menduduki jabatan Kepala Desa Pohgading sejak tahun 2021 tersebut mengatakan bahwa ada peraturan desa yang menjadi dasar penerimaan uang sumbangan dari PT AMG.

“Dasar persetujuan itu ada perdes (peraturan). Sebelum jabat kades, perdes itu sudah ada. Itu disetujui 27 Oktober 2020 yang ditandatangani tokoh masyarakat, BPD (badan permusyawaratan desa), ada juga dari AMG, saat itu yang tanda tangan Rinus (terdakwa),” ujarnya.

Dari adanya penerbitan perdes tersebut, jelas dia, Pemerintah Desa Pohgading menerima sumbangan Rp 82 juta per bulan. Namun hanya lima kali Pemdes Pohgading menerima uang sumbangan dari PT AMG dengan total Rp410 juta.

“Iya, siap. Saya tidak pernah terima di situ. Tetapi, ada panitia tambang pasir besi yang terima,” kata Mukti yang mengaku purnawirawan TNI tersebut. (ain)

Exit mobile version