Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan komitmen kuatnya untuk menghentikan praktik Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP), yang lebih dikenal sebagai sunat perempuan. Komitmen ini ditegaskan dalam acara sosialisasi yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/8/2025).
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menegaskan bahwa praktik P2GP bertentangan dengan kebijakan nasional, hak asasi manusia (HAM), dan nilai-nilai perlindungan anak dan perempuan. Ia mengakui bahwa di Lombok Utara, P2GP masih dianggap sebagai tradisi turun-temurun, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang efektif untuk menghapusnya.
“Tinggal komitmen bersama dalam berkolaborasi dan bersinergi mencegah dan menghapus P2GP yang ada di daerah kita,” ujar sapaan Bang Kus ini.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu demi melindungi “generasi emas” Lombok Utara, menjadikan daerah ini ramah dan aman bagi anak serta perempuan.
Senada, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dr. Tyas Natasya, menjelaskan bahwa P2GP adalah masalah global dan bentuk pelanggaran HAM serta kekerasan terhadap perempuan. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan medis yang kuat untuk melakukan praktik ini. Kemenkes pun berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan LSM, untuk mensosialisasikan bahaya P2GP dan menghentikannya.
Sementara itu, Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani, memaparkan dampak jangka pendek dan panjang P2GP yang sangat membahayakan kesehatan perempuan.
Ia menjelaskan, bahwa LPSDM ini adalah LSM yang fokus pada isu kesetaraan gender, aktif mengampanyekan penghapusan praktik berbahaya ini, termasuk pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan. Gerakan serupa juga akan dilakukan di Kabupaten Lombok Timur, Garut, dan Jember.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan Penggalangan Komitmen Stop Praktik Berbahaya Sunat Perempuan Menghambat Kesetaraan, sebagai simbol keseriusan semua pihak dalam upaya penghapusan P2GP. (*)