Bima, katada.id – Pelarian Subhan alias Subur (30) warga Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir, Jumat sore (8/11).
Pria yang menganiaya dan memperkosa penjual es kelapa inisial LL (18) ditangkap tim gabungan Polsek Bolo dan Polsek Donggo. “Pelaku ditangkap di Dusun Lere, Desa Mbawa, Kecamatan Donggo,” ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.
Penangkapan Subhan ini berkat informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi bahwa Subhan melarikan diri ke Desa Mbawa usai kejadian, Kamis (7/11).
Tim gabungan langsung bergerak ke Mbawa dan menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian Subhan. “Dia ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya, Subhan dibawa menuju Polres Bima menggunakan jalur laut. “Sekarang sudah dibawa ke Polres Bima,” tandasnya.
Sebagai informasi, pelaku Subhan menganiaya wanita penjual es kelapa inisial LL di Kecamatan Bolo, Kamis (7/11). Korban dipukul menggunakan batu pada bagian bawah mata, kepala, tangan, hingga tangan korban mengalami luka. Setelah menganiaya, pelaku kemudian memperkosa korban. (ain)