Bima, katada.id – KPU Kabupaten Bima telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.
Dalam rapat pleno Rabu (14/10), jumlah DPT yang ditetapkan totalnya sebanyak 361.957 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 179.066, sedangkan perempuan 182.891.
“KPU telah menetapkan pula jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 984,” kata Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif.
Penetapan DPT ini diawasi Bawaslu Kabupaten Bima dan diikuti Tim Pasangan Calon, PPK 18 Kecamatan, Dinas Dukcapil serta TNI dan Polri.
Yuddin menjelaskan, DPT ini akan diumumkan oleh PPS melalui PPK mulai pada 17 hingga 27 Oktober. Tahapan selanjutnya, KPU beserta jajaran PPK serta PPS akan terus mencermati perkembangan terkini kondisi pemilih. “Karena sudah tidak ada lagi perubahan jumlah DPT yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada pemilih yang meninggal, pihaknya akan menandai pemilih tersebut dan tidak memberikan surat pemilihan atau C6. “Tanpa mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (izl)