Mataram, katada.id – Aparat kepolisian menangkap pemilik akun Facebook Abiman Abiman yang diduga menghina Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal.
Terduga pelaku diketahui bernama Abimansyah, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima rencananya akan digiring ke Mapolda NTB.
Anggota DPRD NTB, Muhamad Aminurlah mengatakan dirinya tidak mengetahui secara utuh kejadian penghinaan tersebut.
“Kalau selama dia melanggar Undang-undang ITE dia pasti akan dijerat hukum,” kata Muhamad Aminurlah saat diwawancarai wartawan di DPRD NTB, Kamis (19/6).
Menurut politikus yang akrab disapa bang Maman Sape ini mengatakan dalam konteks mengkritik pemimpin tidak boleh menyerang dan menuduh secara personal.
“Etikanya di mana sebagai manusia. Etika ketimuran itu perlu,” tegas Maman.
Eks anggota DPRD Bima ini, mengatakan dalam demokrasi dirinya tidak melarang mengkritik pemimpin.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat juga dirinya memberikan kritik terhadap pemimpin daerah tetapi dalam etika dan mengutamakan adab ketimuran.
“Kritik di alam demokrasi silahkan. Dia inikan mengkritik pejabat daerah. Marwahnya harus di jaga,” tegas Maman.
Saat ditanya apakah ada upaya yang akan dilakukan untuk melakukan upaya restoratif justice terhadap kasus tersebut.
Maman mengatakan untuk restoratif justice menjadi kewenangan Gubernur NTB. “Ya, ini tergantung Pak Gubernur, Pak Gubernur. Restorasi Justice tetap ada di beberapa kasus,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk restoratif justice terhadap kasus tersebut harus ada komunikasi dengan Gubernur NTB.
“Perlu komunikasi dari pemimpin daerah dari kabupaten atau kota. Tapi saya belum berbicara sejauh itu dengan Pak Gubernur,” kata dia. (din)