Pemkab Bima akan Evaluasi Pengelolaan Hotel Komodo

0
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin.

Bima, katada.id – Pengelolaan Hotel Komodo di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Selama ini, aset Pemkab Bima berupa tanah dan bangunan seluas 2411 meter persegi dengan sertifikat No. 1565/199 tanggal 29 April 1996 dikelola oleh pihak ketiga.

BPK NTB merekomendasikan Pemkab Bima untuk melakukan penertiban terhadap pengelolaan Hotel Komodo ini. Serta membuat rencana pemanfaatan bangunan dan penertiban pihak ketiga yang menguasainya.

Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin menjelaskan, rekomendasi BPK akan tetap ditindaklanjuti. “Pengelolaan Hotel Komodo itu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja antara pihak pemerintah Kabupaten Bima dengan pihak pengelola, dalam hal ini pihak kedua,” ujarnya dikonfirmasi katada.id, Sabtu (18/6/2022).

Ia menambahkan, pemenuhan kewajiban pihak kedua selaku pengelola sudah diupayakan sejak sebelum covid. “Ke depan kami akan dilakukan evaluasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Kejari Bima sempat mengusut dugaan korupsi pengelolaan Hotel Komodo Bima. Namun penanganan kasus belum ada perkembangan signifikan.

Hotel tersebut dulunya dikelola oleh Maman Sirad sejak tahun 1987 sampai tahun 2002. Nilai sewanya per tahun sebesar Rp1,5 juta.

Hanya saja, pada tahun 2002 sampai tahun 2020, kontraknya sudah habis. Tapi masih tetap dikelola hingga saat ini. Diduga, akibat pengelolaan itu keuangan daerah dirugikan.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hotel komodo diselidiki mulai tahun ini. Surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 4 Mei 2020. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here