Bima, katada.id – Pemkab Bima membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora, Kabupaten Bim, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Reformasi Agraria ini akan menelusuri dugaan penguasaan lahan 60 hektare secara pribadi di atas kawasan KTM Tambora.
“Menyikapi adanya dugaan penguasaan lahan KTM Tambora oleh pihak yang tidak berhak, Tim Reforma Agraria yang terdiri dari pemerintah daerah, BPN dan pihak terkait lainnya akan mencari solusi kongkrit dan langkah terintergrasi dalam penyelesaian masalah tersebut,” jelasnya dihubungi katada.id, Selasa (26/7/2022).
Setelah terbentuk, tim akan menelusuri kepemilikan lahan dan proses terbitanya sertifikat pada lahan seluas 60 hektare tersebut. “Tim akan mengadakan rapat untuk mencari solusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Munif menegaskan, pihaknya akan mengusut dugaan adanya mafia tanah di KTM Tambora. “Kita akan tindaklanjuti dan lakukan kajian serta pengumpulan data,” kata Munif kepada wartawan.
Sejauh ini pihak kejaksaan belum menerima laporan soal dugaan mafia tanah di KTM Tambora. Kendati demikian, masalah ini akan menjadi atensi. Apalagi di kawasan KTM Tambora sudah diterbitkan sertifikat atas nama pribadi oknum.
“Kami memang belum menerima laporan soal KTM Tambora. Lebih bagus lagi kalau ada laporan. Yang jelas kami akan atensi,” tegasnya.
Sebagai informasi, total luas lahan yang masuk dalam wilayah pengembangan KTM Tambora sekitar 120 hektare. Luas itu berdasarKAN Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188.45/158/003/2010 tertanggal 3 Maret 2010 tentang penetapan kawasan Kawinda Tengah, Kecamatan Tambora sebagai lokasi areal pusat KTM Tambora.
Selain itu, ada juga SK Gubernur dan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 293/MEN/IX/2009 tentang penetapan lokasi KTM Tambora. (red)