Pemkab Bima Cairkan THR ASN 2025 Rp 46,03 Miliar

0
Gambar ilustrasi (google)

Bima, katada.id – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bima. Pemerintah daerah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) 2025 senilai Rp 46,03 miliar pekan ini.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, mengungkapkan pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.

“Mengacu kepada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran senilai Rp. 31,37 Milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan,” ujar Aries, Selasa (18/3).

Total anggaran Rp 31,37 miliar dialokasikan untuk PNS. Dengan rincian, golongan IV menerima Rp 10,81 miliar, golongan III Rp 18,36 miliar, golongan II Rp 2,16 miliar, dan golongan I Rp 25,49 juta. Sementara itu, Rp 14,66 miliar disiapkan untuk PPPK.

Aries menjelaskan, besaran THR dihitung berdasarkan gaji ASN bulan Februari 2025. “Besaran Gaji THR yang akan dibayarkan Maret 2025 berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata dia. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here