Katada

Pemkab Bima ’Keok’ Lawan Pengelola Hotel Komodo di Pengadilan

Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima.

Bima, katada.id – Pemkab Bima keok melawan pengelola hotel Komodo Maman Siraj di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Majelis Hakim menolak gugatan yang dilayangkan Pemkab Bima melalui Jaksa Pengacara negara (JPN).

Ketua Majelis Hakim Rifaid dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi para tergugat. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima,” kata Rifaid dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (4/6).

Sementara, Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Maman Siraj sedari awal menegaskan bahwa pengelolaan Hotel Komodo menjadi hak kliennya. “Kami menang dalam gugatan tersebut, karena pengelolaan hotel itu menjadi hak pak Maman,” tegasnya, Rabu (5/6).

Ia juga menilai gugatan Pemkab Bima cacat hukum. Karena pemberi kuasa kepada JPN adalah Sekda, bukan bupati. “Hakim menolak gugatan pemkab, berarti gugatan mereka absurd,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, tanah tempat berdirinya Hotel Komodo diperoleh kliennya dari pemberian Bupati Bima Umar Harun tahun 1987. Sejak saat itu, tanah tersebut di Pemerintah Bima sudah tercatat atas nama H Maman Siraj. Dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) Dispenda Bima tahun 1987 sampai sekarang, pajaknya masih atas nama Maman Siraj.

“Sebenarnya kami sudah minta permohonan ganti rugi. Hanya saja, Pemkab Bima belum merealisasikan kesepakatan bayar ganti rugi seperti yang dijanjikan. Klien kami minta ganti rugi atas pembangunan 23 kamar hotel. Kan pembangunan itu pakai biaya,” kata Syamsuddin.

Ganti rugi ini sudah disepakati saat Sekda H Taufik HAK tahun 2023 lalu. Saat itu disepakati Pemkab Bima akan membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar atas biaya pembangunan 23 kamar hotel.

”Kan awalnya mereka mau kosongkan secara paksa dan saya hadang, karena atas dasar apa mereka mau mengosongkan,” tegasnya.

Ia bersama kliennya menolak pengosongan. Karena penguasaan atas hotel tersebut bukan atas dasar melawan hukum. ”Akhirnya di situ perjanjian ganti rugi,” ungkap dia.

Setelah ditunggu, pemkab tak kunjung membayar ganti rugi. Sebaliknya, mereka malah melayangkan gugatan ke PN Raba Bima. Pemkab menggugat dengan modal sertifikat hak pakai tahun 1996. “Menurut kami itu kan hak pakai. Sementara objek itu kan sudah dipakai klien kami kalau tahun 1996,” tandas Syamsuddin.

Sebelumnya, Pemkab Bima menggugat pengelola Hotel Komodo Rp 3,6 miliar. Gugatan dilayangkan Pemkab Bima di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dan teregister dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2023/PN Rbi. Pemkab Bima menggugat H. Maman Siraj sebagai tergugat I dan Amir Sarifudin sebagai tergugat II.

Dalam petitum gugatannya, Pemkab Bima meminta majelis hakim menyatakan hukum tanah pekarangan seluas 2.411 M2, yang di atasnya berdiri bangunan gedung yang dahulu diberi nama “Wisma Komodo”, sekarang telah diubah menjadi “Hotel Komodo” di Jalan Sultan Ibrahim Nomor 2, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima merupakan aset milik penggugat (Pemda Kabupaten Bima).

Hal ini sesuai dengan Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 18/Paruga/1996, Surat Ukur Nomor: 1565/1996, tanggal 29 April 1996 atas nama Pemegang hak Pemerintah Daerah kabupaten Bima (penggugat). (ain)

Exit mobile version