Bima, katada.id – Kasasi Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri terkait sengketa lahan SMPN 3 Sape ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan putusan kasasi tersebut memuat tiga opsi. Pertama mengembalikan tanah kepada para penggugat dalam keadaan kosong. Kedua, mengganti dengan tanah lain yang setara dengan objek sengketa. Ketiga, membayar/mengganti dengan uang sesuai harga pasaran, sebesar Rp1,8 miliar.
Ketiga poin putusan di atas bersifat Inkrah dan mengikat untuk dijalankan oleh tergugat. “Pada Prinsipnya Pemerintah daerah selaku tergugat taat terhadap perintah Undang-undang dan menerima putusan tersebut untuk memenuhi hak ahli waris/penggugat,” ungkap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin, Minggu (19/6/2022).
Sesuai kondisi dan kemampuan, menurut Suryadin, tergugat berhak memilih salah satu dari tiga point tersebut sebagai bentuk atau cara pemenuhan putusan. Bisa juga dengan cara lain yang disepakati dan disetujui dengan penggugat.
“Jadi pembayaran ganti rugi tidak harus berupa uang senilai Rp1,8 miliar sebagaimana berita sebelumnya. Bisa pula dengan mengembalikan tanah dalam keadaan kosong atau menggantinya dengan tanah lain yang setara,” terangnya.
Pemenuhan putusan terus diupayakan pemerintah daerah sesuai kondisi dan mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat yang lebih luas atas obyek sengketa (lahan seluas 60 are di SMPN 3 Sape) tersebut. Dalam hal ini kepentigan masyarakat umum terhadap akses untuk mendapatkan pendidikan pada sekolah tersebut.
Ia mengatakan, pemerintahan daerah terus membangun komunikasi dan ada kesepakatan awal dengan penggugat melalui penasihat hukumnya. Pemda akan membayar/mengganti dengan uang hanya luasan tanah yang secara langsung berhubungan atau mengenai bangunan/sarana sekolah. Sementara, tanah yang tidak termasuk dalam luasan itu akan diambil kembali oleh penggugat.
“Kepastian luasnya akan dilakukan pengukuran oleh Tim Pertanahan Pemda Bima dan sejauh ini tengah dibahas lebih lanjut dengan penggugat teknis pelaksanaan amar putusan tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima diperkarakan oleh Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin.
Mereka menggugat Bupati Bima selaku tergugat. Selain bupati, pihak lain yang digugat yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tergugat 2, H. Bachtiar Hasan tergugat 3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tergugat 4, Camat Sape pejabat pembuat akta tanah PPAT tergugat 5 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima tergugat 6.
Dalam sengketan lahan itu, pemohon menggugat Bupati Bima sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketa. Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan lahan seluas 60 are yang sebagiannya digunakan untuk pembangunan SMPN 3 Sape adalah milik orang tua penggugat. Yaitu Din Bin Ali At Asma/H Nurdin Bin Ali At Asma dan istrinya Aminah, yang telah meninggal dunia.
Hakim juga menyatakan penggugat adalah ahli waris yang berhak atas objek sengketa. Serta perbuatan tergugat 1 yang diwakili tergugat 2 dan tergugat 5 atas pengalihan hak atas tanah dari tangan orang tua penggugat dalam bentuk akta hibah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena akta tersebut dibuat sepihak tergugat 5, dan tidak mau mengganti objek sengketa.
Akta hibah yang dibuat tanggal 22 April 1992 oleh tergugat 5 tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sertifikat atas nama tergugat 2 dan tergugat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para tergugat juga diminta untuk mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat. Atau menggantikan tanah objek sengketa dengan tanah lain yang dikuasai langsung Pemkab Bima dengan luas dan nilainya setara dengan tanah objek sengketa. Atau membayar/mengganti dengan uang yang jumlahnya dihitung berdasarkan harga pasaran minimal tanah objek sengketa pada saat ini sebesar Rp1,8 miliar.
Putusan Pengadilan Raba Bima diperkuat Hakim Pengadilan Tinggi NTB yang dibacakan Kamis 23 Januari 2020. Begitu dengan putusan hakim Mahkamah Agung. (sm)