Bima,katada.id- Pemkab Bima menyiapkan anggaran sebesar Rp91,932 miliar dalam APBD Bima tahun 2025. Anggaran itu dimaksudkan untuk belanja barang untuk dijual atau diserahkan pada masyarakat.
Semula anggaran tersebut hanya Rp73,241 miliar. Namun anggaran itu mengalami lonjakan menjadi Rp91,932 pasca pergeseran APBD oleh Bupati Bima. Peningkatannya sangat tinggi yaitu sebesar Rp18,690 miliar.
Kebijakan pergeseran anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No.1 Tahun 2025. Hal itu termuat melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran belanja Barang untuk dijual atau diserahkan pada masyarakat masuk dalam kelompok Belanja Operasi-Belanja Barang dan Jasa. Biasanya disebar pada sejumlah OPD, dan digunakan untuk bantuan sosial (dalam bentuk barang), hibah barang ke masyarakat (alat usaha, peralatan sekolah) dan barang subsidi. (*)