Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pemkab Dompu Raih Opini WTP BPK 11 Tahun Berturut-Turut, Bupati Dompu: Prestasi Ini Membuat Kami Bangga

×

Pemkab Dompu Raih Opini WTP BPK 11 Tahun Berturut-Turut, Bupati Dompu: Prestasi Ini Membuat Kami Bangga

Sebarkan artikel ini
Ketua BPK Perwakilan NTB menyerahkan Opini WTP pada Bupati dan ketua DPRD Dompu (Foto, Humas Pemkab Dompu)

Mataram, katada.id- Pemerintah Kabupaten Dompu kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Opini WTP ini menjadi capaian ke-11 yang berhasil diraih Pemkab Dompu, sekaligus menjadi yang pertama bagi kepemimpinan Bupati Dompu, Bambang Firdaus dan Waki Bupati Sirajuddin.

Opini WTP itu diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi kepada Bupati Dompu, Bambang Firdaus dan Ketua DPRD Dompu, Ir.Muttakun di acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 se-Wilayah NTB di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB, Selasa (27/5).

Example 300x600

Bagi Bambang Firdaus, Opini WTP BPK itu menjadi prestasi baik dibidang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hal itu dikarenakan hadir selama 4 bulan dirinya bersama Wabub memimpin Kabupaten Dompu. Opini WTP tersebut menjadi bukti gerak cepat, efektif dan efisien membangun Bumi Nggahi Rawi Pahu.

“Prestasi ini cukup membanggakan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat karena menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan jalannya roda pemerintahan yang baik. Melalui pengelolaan keuangan secara transparan, informatif dan akuntabel,” ujarnya, usai menerima piagam WTP di Kantor BPK Perwakilan NTB, Selasa (27/05).

Menurut Papi Bambang, sapaan akrabnya Opini tersebut menunjukan tata kelola keuangan Pemda Dompu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada semua pihak di jajaran Pemda Dompu yang telah bekerja menyediakan bahan maupun dokumen pemeriksaan. Terima kasih juga kepada BPK Perwakilan NTB yang telah berkenan membimbing, sehingga Dompu mampu memperbaiki tata kelola keuangan dengan profesional yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Bupati dengan tagline “Dompu Maju” itu menyerukan bahwa seluruh perangkat Pemerintahan untuk bekerja dengan dedikasi, profesional dan tidak boleh melenceng dari aturan yang berlaku.

“Apa yang sudah diraih akan menjadi semangat untuk bekerja memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah yang lebih baik lagi dimasa datang,” katanya, tegas.

Dia juga menambahkan bahwa rekomendasi BPK yang termuat dalam LKPD Tahun 2024 akan ditindaklanjuti.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersinergi dengan DPRD untuk dilakukan perbaikan agar menjadi simbol integritas dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang baik dan benar,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala BPK l Perwakilan NTB Suparwadi, mengungkapkan bahwa WTP merupakan pernyataan Profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya Fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

“Kami berharap, raihan Opini ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintahan kabupaten/kota untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Suparwadi dalam sambutannya.

Menurut dia bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang sering diulang, diantara ketidakpatuhan terhadap pengelolaan belanja modal, realiasi belanja gaji dan tunjangan serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

“Permasalahan juga terjadi pada Pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan dan pembayaran iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan semua permasalahan ini terus berulang-ulang di hampir semua kabupaten/kota,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah daerah atas kerjasama untuk berusaha mendukung perbaikan keuangan daerah yang transparan, integritas dan profesional. “Saya harap catatan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan dapat segera ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tutupnya. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *