Bima, katada.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menuntaskan pembahasan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bima, diputuskan bahwa TMT PPPK ditetapkan pada 1 Juni 2025, sementara Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diterbitkan mulai 1 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di lingkungan Pemkot Bima ini dihadiri oleh Asisten, jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemkot Bima menegaskan komitmennya untuk menata kepegawaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian status bagi PPPK dan tenaga non-ASN, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam rangka menata status kepegawaian secara menyeluruh.
“Melihat situasi yang ada, saya sepakat untuk mengikuti pola yang diterapkan oleh provinsi agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat yang bisa memicu insiden yang tidak perlu,” ujar Wakil Wali Kota dalam arahannya, Jumat (11/4).
Kebijakan ini juga mempertimbangkan keselarasan dengan proses administrasi lain, termasuk penerbitan surat tugas bagi PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi. (red)