Katada

Pemkot Bima Utus Kadis, Camat, Lurah hingga Kepsek Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Lutfi

Terdakwa Muhammad Lutfi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3).

Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengeluarkan surat izin kepada 26 pejabat untuk menjadi saksi terdakwa korupsi suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, Muhammad Lutfi.

Pejabat yang terdiri dari kepala dinas (Kadis), Camat, Lurah, hingga kepala sekolah (Kepsek) diminta menjadi saksi meringankan pada persidangan eks Wali Kota Bima ini Kamis 18 April 2024.

Surat dengan nomor 800.1.13.4/3130/BPKPSDM/IV/2024 dikeluarkan tanggal 17 April 2024. Surat tersebut ditandatangani Sekda Kota Bima Mukhtar.

Sekda Kota Bima Mukhtar membenarkan telah mengeluarkan surat izin kepada 24 pejabat untuk menjadi saksi. Namun biaya keberangkatan dan lainnya di luar tanggungan pemkot. “Permintaan pengacara (terdakwa Muhammad Lutfi), dan kita berikan surat izin saja. Tidak ada SPPD,” kata sekda dikonfirmasi katada.id, Kamis (18/4).

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, H. Mahfud menerangkan, sebelumnya ada permintaan dari Abdul Hanan, selaku pengacara terdakwa Muhammad Lutfi. Karena itu, Pemkot Bima memberikan izin kepada para pejabat yang diminta menjadi saksi meringankan terdakwa Muhammad Lutfi.

“Ada permintaan dari pengacara HM. Lutfi. Masing-masing ASN hanya diberikan izin dan tidak menggunakan SPPD,” terangnya.

Berdasarkan surat permohonan pengacara Muhammad Lutfi yang diperoleh katada.id, Abdul Hanan mengirim surat permohonan tertanggal 16 April 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Pj Walikota Bima.

Surat permohonan tersebut berisi permohonan kepada Pj Walikota Bim bersedia menunjuk dan memberikan surat tugas kepada 24 pejabat. Mereka diajukan sebagai saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa/saksi ad charge di depan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 18 April 2024.

Berikut 26 pejabat yang diizinkan Pemkot Bima menjadi saksi meringankan terdakwa Muhammad Lutfi:

1. Gufran S.Pd, Kepala BPBD Kota Bima
2. Agus Purnama, Kepala PU Kota Bima
3. Ir. Tafsir, Kepala Dinas Koperindag Kota Bima
4. Suryadin, Camat Asakota
5. Hj. Suharni, Camat Rasanae Kota Bima
6. Ir. Maaruf, Camat Mpunda
7. H. Muhammad Said, Camat Rasanae Timur Kota Bima
8. A. Munir Hariaddin, Lurah Lewirato
9. Nahyar Munkar, Lurah Jatibaru Barat
10. Jumardin, Lurah Jatiwangi
11. Bahdin, Lurah Ule
12. Haeruman, Lurah Penatoi
13. Maskur, Lurah Matakando
14. Sariman, Lurah Rabadompu Timur
15. Budiman, Lurah Sarae
16. H. Joharmin, Lurah Rite
17. Faisal, Lurah Tanjung
18. Chairin Nauval, Lurah Rabangodu Utara
19. Haryanto, Lurah Sadia
20. Rustam, Lurah Kolo
21. Arifin, Lurah Paruga
22. Muhajir, Lurah Penaraga
23. Arif Rahman, Kepala UPT Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima
24. Jufri, Kepala SMPN 1 Kota Bima
25. Jumadil Akbar, Kepala SMPN 2 Kota Bima
26. Ridwan, Kepala SMPN 8 Kota Bima

(ain)

Exit mobile version