Katada

Pemprov NTB Perkuat Sinergi dengan BPKP

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur NTB dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB tentang pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah. Rabu, (2/12).

Mataram, katad.id – Pemerintah Daerah terus meningkatkan kualitas pembangunan di provinsi ini. Oleh sebab itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dalam mengawal pembangunan tersebut. Pemerintah Provinsi NTB melalui Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur NTB dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB tentang pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah. Rabu, (2/12).

Acara ini, dilakukan secara virtual dengan Kemendagri dan BPKP RI sesuai protokol kesehatan. Penandatanganan nota Kesepakatan ini dilakukan dengan tujuan menjalin sinergi antar pemerintah daerah dengan BPKP untuk meningkatkan tata kelola anggaran pemerintah daerah.

Wakil Gubernur mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah Daerah dengan BPKP agar anggaran di daerah dapat dikelola dengan aman, khususnya pada masa pandemi ini.

“Kesepakatan dengan BPKP agar penggunaan dana itu aman dan benar serta laporannya lengkap, yang ke dua bagaimana kita bisa survive di masa pandemi ini supaya pertumbuhan ekonomi ini semakin membaik,” terang Wakil Gubernur.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum ada nota kesepakatan saat ini, Pemerintah Daerah juga telah menjalin hubungan baik dengan BPKP dalam melakukan pendampingan maupun pengawasan guna memanfaatkan anggaran dengan baik dan benar.

Ia menerangkan bahwa mulai saat ini, eksekusi anggaran akan diusahakan dilakukan sejak awal agar pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun.

“Diinginkan nanti tahun 2021itu, belanjanya diatur supaya bisa kuartal satu, dua, tiga, atau empat porsinya sama, jangan seperti biasa, sebagian besar biasanya kan dieksekusi di akhir-akhir,” terangnya.

Mengingat tahun 2021 lanjutnya, adalah tahun pemulihan, jadi belanja daerah harus didongkrak dari kuartal pertama agar pertumbuhan ekonomi di daerah cepat membaik.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pentingnya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 terutama pada belanja pusat maupun daerah sebagai penggerak utama dari roda perekonomian di masa pandemi.

“Belanja-belanja pemerintah dari segi kesehatan, pengaman sosial, dan ekonomi nasional menjadi unsur utama penggerak ekonomi kita di masa pandemi. Tentu saja pembelanjaan ini harus benar-benar kita laksanakan dengan cepat,” jelasnya.

Untuk itu, Bulan Desember ini diharapkan dilakukan perencanaan belanja daerah. Sehingga di Bulan Januari nanti belanja modal sudah berjalan ditengah masyarakat.

Masa pandemi masih cukup panjang. Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh pimpinan daerah dan manajemennya serta aparat pengawasan untuk terus mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan ini agar terlaksana dengan cepat, tepat dan akuntabel.

“Peran aktif kita semua baik BPKP, Provinsi, Kab/Kota untuk mampu mendampingi dan mengawasi pelaksanaan PBD tersebut agar cepat, efektif dan tetap akuntabel,” tuturnya.

Di akhir, Ia mengatakan penandatangan nota kesepahaman tersebut sebagai momentum dan bentuk komitmen Pemerintah Pusat maupun Daerah berkolaborasi untuk mengawal keuangan dan pembangunan di seluruh Indonesia.

“Karena Indonesia sangat luas sekali, tidak mungkin kita kerjakan sendiri. Jika kita memiliki tujuan dan visi yang sama dalam menjaga republik ini, saya kira ini akan bisa kita lakukan dengan baik dan kita bisa keluar dari pandemi ini. Sehingga ekonomi kita akan kembali bagus.” tutupnya.

Menter Dalam Negeri, Prof. Dr. Muhammad Tito Karnavian dalam kesempatannya meminta kepada BPKP untuk memaksimalkan fungsi pendampingan dalam penyusunan rencana anggaran di daerah yang berkomitmen dengan sungguh-sungguh membangun daerah agar tepat sasaran.

Namun jika ada daerah yang tidak memiliki keseriusan dalam mengelola anggaran demi pembangunan daerahnya, ia meminta agar BPKP tidak segan-segan menghunakan fungsi pengawasan dengan ketat agar tidak ada celah untuk oknum yang ingin melakukan perbuatan melanggar hukum. (red)

Exit mobile version