Mataram, katada.id – Status siaga darurat bencana non alam corona virus disease (Covid-19) di NTB diperpanjang selama 169 hari. Terhitung dari 16 Maret sampai 31 Agustus.
“Status keadaan siaga darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurar bencana dilapangan,” kata Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dalam Surat Edaran 360-299 tentang status Siaga darurat bencana non alam Covid-19.
Baca juga: Pasien Positif Corona Asal Lombok Timur Pernah Ikut Acara di Jakarta
Hal itu sesuai keputusan Pemerintah Indonesia yang menetapkan bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional. Juga kaitan dengan virus ini dapat menimbulkan korban jiwa serta kerugian materil dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk antisipadi dampaknya, pelru di lakukan siaga darurat upaya yang bersifat cepat, tepat, terpadu serta komprehensif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi lainya di NTB,” terangnya.
Baca juga: Sebar Hoax Corona di Grup WhatsApp, Seorang Perempuan di NTB Diamankan Polisi
Sebagai informasi, satu orang warga NTB dinyatakan positif terjangkit covid19 atau virus corona. ’’Pada hari ini telah terkonfirmasi positif corona perempuan 50 tahun. Yang bersangkutan kemungkinan tertular di luar NTB karena memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam periode 14 hari terakhir,’’ kata Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah.
Gubernur berharap masyarakat NTB tetap tenang. Hindari keramaian, menjaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat. ’’Serta mengurangi aktivitas di luar rumah,’’ imbaunya. (rif)