Bima, katada.id – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Bima Kota, Jumat (10/10). Mereka mendesak kepolisian menindak tegas penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pemerasan yang makin marak melalui media sosial.
Koordinator aksi, Kurniawan, mengatakan bahwa demokrasi seharusnya menjadi ruang berpikir dan menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut kini kerap disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang dan merendahkan martabat sesama.
“Atas nama demokrasi, orang bebas mencaci maki, menyebar hoaks, bahkan melakukan teror digital. Ini bukan lagi kebebasan, tapi penyimpangan,” tegasnya dalam orasi.
Selain isu digital, APPD juga menyoroti berbagai persoalan sosial yang dinilai merusak moral dan budaya lokal. Mulai dari peredaran minuman keras, judi online, hingga praktik prostitusi terselubung di tempat hiburan malam.
“Ini telah merusak nilai-nilai budaya lokal, khususnya falsafah ‘Maja Labo Dahu’ yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Bima,” tambah Kurniawan.
Tak hanya itu, mereka juga mengecam masih kuatnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh pemerintahan daerah. APPD menilai praktik tersebut telah menggerus jati diri Bima sebagai daerah yang menjunjung tinggi moral dan etika.
Aksi berlangsung damai dan tertib. Massa membentangkan sejumlah poster berisi dukungan terhadap Polres Bima Kota, sekaligus menyuarakan harapan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu—terutama terhadap pelanggaran di ruang digital dan kejahatan sosial yang dianggap merusak masa depan generasi muda.
Tuntutan Lengkap APPD:
1. Mendukung Polri sebagai institusi negara dalam menegakkan hukum yang adil.
2. Mendukung Polres Bima Kota memberantas narasi hoaks yang merusak demokrasi dan menyudutkan institusi kepolisian.
3. Mendesak penindakan terhadap individu atau kelompok yang menyebar teror digital dan menggunakan media sosial sebagai alat pemerasan.
4. Mendorong razia rutin terhadap peredaran miras dan café yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
5. Mendukung langkah Polres Bima Kota membongkar dan menindak tegas pelaku KKN yang merugikan masyarakat. (*)