Mataram, katada.id – Polresta Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan AA, tersangka dugaan pencabulan anak kandung. Mantan anggota DPRD NTB ini ditangguhkan penahanannya karena sakit.
Meski ditangguhkan penahanan, bukan berarti penyidikan kasus tersebut tidak berlanjut. Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menegaskan, proses penyidikan secara normatif tetap lanjut. ’’Bukan berarti ditangguhkan itu dia bebas. Siapapun boleh ajukan penangguhkan selama tidak mengganggu proses penyidikan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (15/3).
Baca Juga: Mantan anggota DPRD NTB diduga cabuli anak gadisnya yang masih SMA
Dalam permohonan penangguhan penahanan, tersangka AA menyertakan juga dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter RSHK Mataram. “Dia sakit paru-paru parah berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani yang bersangkutan,” terangnya.
Kadek Adi menjelaskan, setiap tersangka kasus pidana dapat mengajukan penangguhan penahanan. Nantinya penyidik akan mempertimbangkan apakah mengabulkan atau menolak. Baik pertimbangan subjektif dan objektif. “Pertimbangan penangguhannya karena tersangka kooperatif. Barang bukti juga sudah komplit kita sita semua,” bebernya.
Baca Juga: Mantan anggota DPRD NTB diduga cabuli anak kandung saat istri berjuang hidup di rumah sakit
Sebagai informasi, tersangka AA diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (18/1). Modusnya mengajak korban bertemu. Kebetulan korban hendak diberi uang untuk biaya membayar les mandiri. AA memberikan uang Rp1 juta untuk membayar les.
Selanjutnya, mereka pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela, Mataram. Tersangka AA kemudian memeluk korban seperti hari-hari biasa atau layaknya ayah dan anak. Namun hari itu berbeda. Sentuhan pelaku mulai ke bagian sensitif.
Kemudian tersangka AA meminta korban untuk mandi. Seusai mandi korban yang hanya mengenakan handuk lalu hendak mengganti pakaian di kamarnya. Di kamar itu ternyata sudah ada tersangka yang sedang baring di kasur.
Baca Juga: Mantan anggota DPRD NTB bantah cabuli anak kandung: oh tidak, masak sama anak sendiri
Pelaku lalu meminta korban tidur di sampingnya. Di situ AA diduga mencabuli anak kandungnya masih duduk di bangku SMA tersebut. Hasil visum menunjukkan ada luka robek baru tidak beraturan pada kemaluan korban.
Dalam kasus ini, tersangka AA dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (rif)