Kota Bima, katada.id- Kasus narkotika jenis sabu yang menjerat Agus Mawardi dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,5 gram beberapa waktu lalu, hingga kini belum berujung.
Sudah puluhan hari Agus Mawardi, ditahan di Polres Bima Kota. Padahal pihak keluarga dan pengacaranya telah mengajukan permohonan rehab setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Menyoroti penanganan kasus tersebut keluarga dan pengacara Agus Mawardi angkat bicara. Mempertanyakan hak-hak Agus yang terkesan diabaikan oleh penegak hukum.
“Kami menilai penanganan kasus narkotika di Kota Bima terkesan tembang pilih. Banyak kasus-kasus sebelumnya dengan barang bukti yang lebih besar hanya direhab beberapa hari saja,” sorot Wahyudinilhaq kakak kandung Agus Mawardy saat jumpa pers kemarin.
Menurut Wahyudinilhaq, penahanan adiknya sudah berlangsung selama dua pulu hari. Namun dalam kurun waktu tersebut, belum ada tanda-tanda untuk direhab. Dia menilai, ada ketidakadilan terkait penanganan kasus tersebut. Terbukti hingga kini berkas perkara dari penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota belum juga diserahkan ke BNN Bima.
“Hanya secarik kertas asesmen medis yang diserahkan penyidik ke BNN Kabupaten Bima. Sementara berkas perkaranya belum diserahkan,” ungkapnya.
Wahyudinilhaq berharap, kasus yang mendera Agus Mawardy bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak diurus berdasarkan kepentingan-kepentingan yang lain. Karena memang secara aturan, Agus Mawardy bisa direhab.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Mawardy, Nukrah Kasipahu mengaku, pihaknya telah mengajukan permohonan rehab setelah gelar dan penetapan tersangka. Pengajuan tersebut sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan narkotika atau pencandu untuk direhabilitasi dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 103.
“Agus ini korban penyalahgunaan narkoba, Agus harus diperlakukan yang sama dengan korban lain. Karena setiap warga negara harus mendapatkan kedudukan dan hak yang sama, tidak boleh dibedakan,” tegasnya.
Saat ini, jika ia melihat proses penanganan oleh Penyidik Sat Narkoba, menginginkan agar perkara Agus Mawardy sampai pada tahapan penuntutan. Padahal sesungguhnya, persoalan Agus Mawardy bisa selesai di tingkat kepolisian.
Disinggung mengenai surat asesmen ke BNN Kabupaten Bima? Nukrah mengaku jika semalam dirinya diminta untuk menandatangani pengajuan Asesmen. Artinya, selama ini permohonan yang diajukan,baru diurus.
“Poinnya teman-teman penyidik ini tidak boleh mengabaikan aturan dan UU,” tuturnya.
Nukrah berharap, penyidik bisa bekerja profesional dan tidak mengabaikan aturan, apalagi tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
“Kasihan klien kami yang hingga saat ini masih ditahan dan menunggu kejelasan nasib. Padahal perkaranya bisa direhab,” pungkasnya.(mch)