Katada

Pencuri bermodus pecah kaca mobil di Jalan Raya Senggigi ditangkap polisi, pelakunya dari luar daerah

Tersangka DEF memperagakan saat memecahkan kaca mobil korban di Polsek Senggigi.

Lombok Barat, katada.id – Polres Lombok Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil yang beraksi di Jalan Raya Senggigi. Yaitu SAF alias Bangkok (44) dan DEF (29).

Keduanya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara rekannya IT (40) yang juga dari Makassar masih dalam pengejaran tim puma Polres Lombok Barat.

’’Tiga orang tersebut pelaku utamanya. Dua orang sudah ditangkap, satu orang masih buron,’’ kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo kepada wartawan di Polsek Senggigi, Kamis (26/11).

Tim puma menangkap juga penadah barang curian yang dibeli dari pelaku utama. Yaitu DR alias Dadang (28), HAR (30) dan  MK (35). Ketiga penadah tersebut berasal dari Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Pencurian dengan modus pecah kaca terjadi Sabtu (31/10) sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Raya Senggigi, depan Gerbang Perumahan Ayodya Palace, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar,Lombok Barat.  Korbannya Lalu Muhammad Muklis warga Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram.

’’Sebelum beraksi para pelaku memantau keberadaan mobil yang ditinggal oleh korban berbelanja di Kios Bunga depan perumahan Ayodya Palace,’’ ungkap Bagus.

Tersangka DEF mendatangi mobil tersebut dan memecah kaca bagian kanan mobil dengan mencongkel menggunakan obeng. Setelah kaca tersebut retak, pelaku memukul kaca sampai pecah. ’’Pelaku mengambil satu buah HP dan uang Rp500 ribu di dalam mobil korban,’’ terangnya.

Barang bukti HP kemudian dijual pelaku kepada para penadah. Tim puma yang mendapat laporan dari korban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap penadahnya.

’’Dari keterangan para penadah anggota mengejar para pelaku di kosnya di Ampenan. Namun pelaku melarikan diri,’’ bebernya.

Tim puma dan Polsek Senggigi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di sekitar Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Tim gabungan menuju lokasi dimaksud dan setiba di lokasi berhasil menangkap SAF dan DEF. ’’Pelaku IT sudah kabur dan kami masih kejar,’’ tegasnya.

Bagus mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 HP, obeng, 1 unit motor, lembaran kaca mobil dan uang Rp100 ribu. ’’Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4e, 5e KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara. Terhadap pelaku penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,’’ pungkasnya. (one)

Exit mobile version