Katada

Pencuri kotak amal di 8 masjid di Kota Mataram ditangkap polisi

Pencuri kotak amal AA diamankan bersama barang bukti di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Pria berinisial AA (31) warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat kini harus meringkuk di penjara Polresta Mataram. Ia diduga mencuri kotak amal masjid di sekitar Kota Mataram.

Aksinya terhenti setelah mencuri kotak amal masjid di TKP yang kedelapan dan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram.

‘’ Pelaku ini spesialis pencurian kotak amal masjid. Dari hasil pengembangan kita, pelaku beraksi di 8 TKP dan sekarang sudah kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (25/11).

Tertangkapnya pelaku setelah salah satu aksinya terekam CCTV masjid di BTN Royal, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Lalu rekaman CCTV pencurian itu diunggah dan viral di media sosial. Rekaman ini memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan ditangkap.

‘’Kami tangkap hari Selasa (24/11) sekitar pukul 15.00 wita. Ternyata dia spesialis kotak amal,’’ bebernya.

Modus pelaku juga dibeber petugas. Kadek menyampaikan, pelaku saat beraksi menunggu masjid sepi. Setelah waktu yang diperhitungkan memungkinkan, pelaku langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil kotak amal beserta isinya. ‘’Biasanya dia menunggu masjid sepi. Baru kemudian mencuri kotak amalnya,’’ tuturnya.

Setiap beraksi, pelaku datang menggunakan sepeda motor. Polisi masih kurang percaya dengan motif pelaku yang mengaku butuh uang. ‘’Motifnya ekonomi ngakunya butuh uang. Padahal pengakuan dia ke kami berprofesi sebagai kolektor motor,’’ katanya.

Dari hasil interogasi awal, satu kotak amal ada yang berisikan Rp 3 juta. Sedangkan di lokasi lainnya dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Diantaranya, mencuri kotak amal di Masjid BTN Permai menggasak Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Pratama Rp 300 ribu. Masjid Perumnas Rp 200 ribu. Masjid BTN Kekalik Rp 300 ribu. Masjid Gatep Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Muslim Rp 300 ribu. Masjid Terong Tawag Rp 500 ribu.

‘’Kasus ini masih kita kembangkan. Proses selanjutnya kita serahkan ke Polsek Ampenan karena TKPnya juga ada di sana,’’ jelasnya.

Pelaku di depan petugas mengakui perbuatannya. Diakuinya di salah satu masjid beraksi bersama salah satu temannya yang berasal dari Cakranegara. ‘’Saya tahu ada CCTV di Masjid. Tapi saya langsung masuk mencari kotak amal,’’ tuturnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (one)

Exit mobile version