Katada

Pencuri kotak amal musala di Lombok Barat tertangkap tangan saat beraksi

Pelaku S diamankan usai mencuri kotak amal musala.

Lombok Barat, katada.id – Warga yang akan menunaikan salat Jumat di Rumak Kediri gempar terkait diamankankannya orang yang diduga melakukan pencurian kotak amal musala, Jumat (11/12). Terduga pelaku mengaku bernama S (40) asal Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Dugaan pencurian di kotak amal ini terjadi pada pukul 11.30 wita di musala Sulamul Huda, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yuliana mengatakan dugaan tindak pidana pencurian ini berawal dari informasi warga di sekitar musala. Mereka melaporkan uang di dalam Kotak amal yang berada di teras musala sudah dicuri. “Kami dapat informasi jika kotak amal dicuri dan pelakunya sudah diamankan,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian personel Pos Rumak Kediri, Sat Lantas Polres Lombok Barat segera menuju ke lokasi kejadian. “Terduga pelaku langsung diamankan untuk mengantisipasi terjadinya amauk masa terhadap terduga pelaku. Mengingat di lokasi sangat ramai oleh warga yang akan menuaikan salat jumat di masjid sekitar lokasi,” jelasnya.

Dalam mengamankan pelaku, personel Pos Rumak meminta bantuan personel dan mobil patroli dari Pos GMS Gerung, untuk segera mengevakuasi terduga pelaku beserta barang bukti. “Adapun modus terduga pelaku ini, memecahkan kaca kotak amal tersebut dan mengambil uang yang ada di dalamnya, namun keburu ketahuan warga,” ujarnya.

Sehingga terduga pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar ke pos lantas Rumak yang selanjutnya di amankan ke Polsek Kediri. “Setelah diback up oleh personel Pos Lantas GMS, kemudian anggota Lantas Rumak membawa pelaku bersama barang bukti ke Kantor kepolsian sektor kediri, dalam keadaan aman,” terangnya.

Akibat dari aksi pencurian kotak Amal ini, pihak musala mengalami kerugian Rp440.500. “Menindaklanjuti peristiwa ini, pengurus musala Sulamul Huda melaporkannya ke Polsek Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (one)

Exit mobile version