Pencuri yang beraksi di RSUD Sumbawa ditangkap polisi

0
Pelaku AJ dan AG saat diamankan di Polres Sumbawa.

Sumbawa, katada.id – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap pencuri dan  penadah barang curian sekitar pukul 21.30 wita, Sabtu (6/2).

Masing-masing berinisial JA (31) warga Kelurahan Samapuin, Sumbawa dan AG (31) warga Kelurahan Seketeng, Sumbawa

Pelaku JA menjalankan aksi di musala RSUD Sumbawa, Rabu (30/12/2020). Saat itu, korban Rusfandi (33) warga Boak, Kecamatan Unter Iwes sedang beristrahat bersama saudaranya.

Tas milik korban berisi HP dan barang lainnya di dekat kepalanya. Sekitar pukul 04.00 wita korban terbangun dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada di tempat atau hilang. Korban pun melapor ke Polres Sumbawa.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, tim puma lebih dulu menangkap AG selaku penadah di rumahnya. Saat ditangkap ditemukan barang bukti HP milik korban. ’’Kami kembangkan keterangan tersangka AG,’’ ujarnya, Minggu (7/2).

Dari keterangan AG, HP itu dibeli dari JA. Bermodalkan keterangan tersebut, tim mencari keberadaan JA dan menangkapnya di sebuah kos di wilayah Kelurahan Brang Biji. “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here