Lombok Utara, Katada.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, memimpin langsung jajarannya melakukan survei dan pengawasan terhadap bangunan liar di area sempadan pantai Gili Trawangan, Rabu (23/7).
Kata dia, kegiatan ini berfokus pada pelanggaran terhadap pemanfaatan tata ruang di Gili Trawangan. Hasilnya ditemukan pelanggaran, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan memberikan surat teguran I kepada pemilik bangunan. Sekaligus mengingatkan agar segera menghentikan proses pembangunan serta melakukan pembongkaran mandiri.
“Kami memberikan teguran pertama dan meminta agar proses pembangunan dihentikan serta segera dilakukan pembongkaran,” tegas Totok.
“Apabila teguran ini tidak diindahkan, kami akan memberikan teguran selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.” sambungnya.
Adapun temuan lapangan, kata Totok, seperti bangunan tak sesuai aturan. Dalam survei tersebut ditemukan sebuah bangunan di koordinat (X: 116.0415201 Y :-8.3409051) yang jelas berada di area sempadan pantai. Keberadaan bangunan ini secara tegas melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara.
Sebab, sempadan pantai sendiri didefinisikan sebagai daratan panjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, adalah berfungsi penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
Kata Totok, pengawasan ini dilakukan berdasarkan beberapa payung hukum kuat, antara lain:
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
* Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, khususnya Pasal 28 ayat 1 yang melarang pendirian bangunan di daerah sempadan pantai, ruang milik jalan, ruang milik sungai, taman, dan jalur hijau.
“Alhamdulillah kegiatan pengawasan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” pungkasnya.
Adapun yang turut mendampingi dalam kegiatan ini adalah Kabid Tibum dan Linmas, I Nengah Suandra Mahardika, S.E., serta Plt. Kabid Penegakan Perda, Imam Sapwan, S.Pd., beserta anggota tim Rudi Hartono dan I Made Adi Hendra Jaya. (*)