Mataram, katada.id – Kejati NTB segera menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017.
’’Penyidik mengajukan audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk menjadi penguat alat bukti dalam penetapan tersangkanya,’’ kata Kajati NTB Tomo Sitepu.
Hasil perhitungan kerugian negara menjadi bekal penyidik untuk menetapkan tersangka. Sejauh ini, kejaksaan sudah mengantongi calon tersangka. Diperkirakan tersangka kasus pengadaan benih jagung ini lebih dari satu orang.
’’Kami sudah gelar perkara bersama BPK Pusat. Kami juga sudah sampaikan alat bukti untuk kebutuhan audit,’’ terangnya.
Sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Pusat menyebutkan kerugian negara dalam pengadaan benih jagung tahun 2017 sebesar Rp18 miliar. ’’Kami tunggu hasil perhitungan kerugian negara, setelah itu akan ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (rif)