Katada

Pengacara Lutfi Sebut Vonis Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar Imajinasi Hakim

Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan Penasihat Hukumnya Abdul Hanan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat malam (22/3).

Mataram, katada.id – Pengacara kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima Muhammad Lutfi, Abdul Hanan menanggapi putusan Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hanan menilai putusan hakim tingkat banding yang menghukum kliennya membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar tidak mencerminkan keadilan. ”Putusan ini tidak berimbang dan tidak dipertimbangkan. Apa yang menjadi putusan bukan fakta persidangan, akan tetapi imajinasi majelis hakim,” kata Hanan kepada katada.id, Rabu (7/8).

Ia menegaskan bahwa fakta persidangan di tingkat pertama tidak bisa membuktikan gratifikasi terhadap kliennya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa menghadirkan bukti materil yang menyatakan adanya penerimaan gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung. ”Jadi, gratifikasi yang dituduhkan kepada klien kami tidak bisa dibuktikan oleh JPU KPK,” ungkapnya.

Hanan mengaku heran uang pengganti dibebankan kepada kliennya. Padahal, penerimaan uang dari Rofiko maupun Muhammad Maqdis tidak ada kaitan dengan terdakwa. Begitu juga dengan pembelian emas senilai Rp 300 juta lebih.

”Emas itu dibeli Nafila yang merupakan mantan istri Makdis untuk anaknya sendiri. Itu diperkuat di persidangan. Bukan untuk terdakwa maupun istri,” kata Hanan.

Ia juga menyatakan bahwa majelis hakim keliru ketika memasukan pembelian mobil Vios untuk istri Eliya (istri terdakwa) sebagai kerugian negara. Karena selama persidangan tidak terbukti adanya pembelian mobil Vios tersebut. ”Mobil itu tidak ada fisiknya, tidak ada surat-suratnya dan transaksi jual beli. Saya anggap putusan itu yang menyatakan gratifikasi itu hanya imajinasi majelis hakim, bukan berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Kendati demikian, terdakwa Lutfi belum mengambil sikap untuk menempuh upaya hukum lanjutan. ”Kami akan konsultasi dengan klien kami untuk kasasi,” tandas Hanan.

Dalam vonis tingkat banding ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Lutfi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Lutfi membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,411.000.000 subsider 1 tahun kurungan. (ain)

Exit mobile version